Hukum

PT RAPP Kalah, Harus Patuh Semua Aturan Di NKRI

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta yang memenangkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait tidak terimanya perusahaan bubur kertas grup APRIL (Asia Pacific Resources International Limited) yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) terkait kebijakan soal pengelolaan lahan gambut.
 
Membuat perusahaan perkebunan Hutan Tanaman Industri tersebut harus patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
 
Dimana sebelumnya gugatan PT RAPP kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kandas di PTUN Jakarta, Kamis (21/12/2017).
 
Sebagaimana dilansir dari rilis pers dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa saat putusan tersebut dibacakan Siti Nurbaya sendiri tengah kunjungan kerja di Papua Barat. Ia mengapresiasi putusan majelis hakim. 
 
''Ini bukan soal kalah menang, tapi soal keyakinan bahwa kebijakan pemerintah memang bertujuan untuk kepentingan umum. Kita semua dapat belajar dari peristiwa ini,'' tegas Menteri Siti.
 
Dengan adanya putusan sidang yang bersifat final dan mengikat ini, diharapkan RAPP dapat segera merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU) mereka sesuai dengan aturan.
 
''Saya menyimak janji mereka lagi pasca putusan ini, bahwa akan mematuhi arahan dari KLHK. Semoga saja benar-benar ditepati,'' katanya.
 
''Pemerintah melindungi gambut untuk kepentingan jutaan rakyat, RAPP memang sudah seharusnya patuh pada aturan,'' tegas Menteri Siti.
 
KLHK kata Menteri Siti, sebenarnya telah memberikan banyak kesempatan pada PT RAPP untuk taat pada aturan perlindungan gambut. Namun sayangnya, manajemen perusahaan mangkir dari janji merevisi RKU berkali-kali, dan bahkan memilih melayangkan gugatan hukum.
 
''RAPP lebih memilih melawan, dari pada taat pada aturan-aturan, padahal aturan tersebut untuk melindungi segenap rakyat, termasuk di dalamnya karyawan RAPP juga,'' ungkapnya.
 
''Karenanya saya minta seluruh jajaran KLHK, baik di pusat maupun di daerah untuk tetap mewaspadai langkah-langkah resistensi lebih lanjut dari pihak manajemen perusahaan, yang mungkin masih akan menguras energi dan pemikiran kita semua,'' tambah Menteri Siti.
 
Aturan perlindungan gambut, telah disusun sedemikian rupa untuk menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia. Pemerintah saat ini tidak mau lagi mempertaruhkan nasib jutaan rakyat yang rutin selama bertahun-tahun merasakan dampak Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 
 
Karenanya dalih yang digunakan RAPP untuk menghindar dari kewajiban merevisi RKU, dan tetap ngotot menanam di areal gambut yang kritis dan rentan terbakar, patut dipertanyakan. Padahal perusahaan sejenis tidak mempersoalkan aturan pemerintah saat menyusun RKU mereka.
 
Maka menjadi sangat disesalkan, bilamana ada penyesatan informasi dengan ancaman penghentian operasi, dan PHK besar-besaran. Padahal basis operasional perusahaan masih bisa melakukan produksi untuk jangka waktu cukup lama. 
 
''Solusi-solusi kita sajikan, pintu konsultasi dan komunikasi kita buka selebar-lebarnya, kesempatan berulang kali kita berikan, namun RAPP justru memilih jalur melawan kebijakan negara. Ini yang sangat disayangkan sekali,'' kata Siti.
 
Karenanya, ia menegaskan pada segenap jajaran KLHK agar tetap istiqomah melangkah sesuai dengan kebijakan yang sudah ada, serta memegang teguh amanat UU untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. KLHK  juga mempertimbangkan segera melakukan pre audit untuk RAPP dan APRIL Group sesuai keputusan Menteri.
 
''Karena bisnis RAPP yang beresiko tinggi dan ada indikasi melawan aturan,'' tegasnya.
 
KLHK juga akan segera melakukan evaluasi total dari semua aspek seperti yang pernah dilakukan pada Freeport, dengan 20 personil bekerja beberapa bulan pasca audit BPK RI. 
 
''Persiapan sedang dilakukan sehingga seluruh perspektif persoalan RAPP dan April Group akan menjadi terang benderang. Pemerintah akan sangat jelas langkah-langkahnya, dan bisa diikuti secara transparan oleh publik,'' kata Menteri Siti.
 
Diingatkannya, bahwa Presiden Joko Widodo sangat tegas dalam arahan-arahannya soal perlindungan ekosistem gambut. Beberapa kebijakan Presiden juga konsisten untuk menjaga ekonomi pembangunan, serta keberpihakan kepada rakyat. 
 
Kedaulatan rakyat mengelola kekayaan alam, kini tidak hanya diberikan pada korporasi, tapi juga bisa dikelola rakyat untuk kesejahteraan mereka. Disalurkan melalui Reforma Agraria, dan Perhutanan Sosial, yang menjadi program setrategis Nasional.
 
''Ini juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk kasus RAPP, dan memperhatikan hal-hal sosial yang terjadi di lapangan,'' kata Siti.
 
''Pemerintah inginkan yang terbaik untuk semua pihak, dan harus ada stabilitas, baik sosial juga ekonomi selain kelestarian lingkungan. Kami tetap memberi peluang pada RAPP untuk taat pada aturan di negara ini,'' tutupnya.(RILIS)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar