Daerah

Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 288 Unit Handphone Bekas Dari Batam

Pihak kepolisian saat amankan handphone bekas hasil penyelundupan diduga dikirim dari Batam Kepulauan Riau

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pihak kepolisian mengamankan 2 orang laki - laki, yang diduga menjadi kurir penyelundupan berupa Handphone bekas sebanyak 288 (dua ratus delapan puluh delapan) unit, Minggu/24/12/2017, sekira pukul 17.00 WIB.

 

Para tersangka ini diamankan serta barang bukti diamankan di penginapan Gang Seni Desa Tanah Merah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Kedua laki tersebut masing - masing berinisial TH (28 Tahun) warga Bida Ayu Desa Mangsang Kecamatan Sungai Beduk Provinsi Kepulauan Riau Dan AM (25 Tahun) warga Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 orang tersangka yang diduga menjadi kurir barang selundupan.

 

Bermula saat masyarakat menginformasikan pada Bhabinkamtibmas Tanah Merah Brigadir Ade Mendra, tentang adanya 2 orang tamu di penginapan Hj. Ros, membawa 3 (tiga) buah kotak.

 

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah IPDA Humisar Simarmata. Kanit Reskrim bersama Personel yang lain langsung menyelidiki.

 

Sewaktu kamar orang yang dicurigai tetsebut didatangi petugas, ditemukan ada dua orang laki - laki bersama 3 kotak.

 

Keduanya diperintahkan untuk membuka kotak tersebut, dan ketika dibuka, ternyata isi dari kotak tersebut adalah handphone berbagai merk yang dikirim dari Batam-Kepulauan Riau.

 

Atas temuan tersebut kedua laki-laki yang mengaku hanya menjadi kurir bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Merah guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Setelah dilakukan Gelar Perkara, maka Pada hari Senin tanggal 25 Desember 2017 sekira pukul 18.00 WIB, semua barang bukti, telah dilimpahkan kepada petugas Bea Cukai dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, dan diterima oleh Jayadi, selaku Kepala Subseksi Intelejen Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

 

Bersama keduanya disita berbagai jenis HP dari berbagai type dan merek sejumlah 288 unit.
1. Handphone merk Sony Z3 sebanyak 69 unit
2. Handphone merk Iphone X sebanyak 1 unit
3. Handphone merk Iphone 8+ sebanyak 1 unit
4. Handphone merk LG V 10 sebanyak 14 unit
5. Handphone merk Sony Z4 sebanyak 6 unit
6. Handphone merk Soni Z3C sebanyak 78 unit
7. Handphone merk Samsung galaxy S7 edge sebanyak 17 unit
8. Handphone merk Samsung Galaxy S5 sebanyak 1 unit
9. Handphone merk Sony Z2 sebanyak 1 unit
10. Handphone merk sony X2P sebanyak 1 unit
11. Handphone merk sony Z3+ sebanyak 1 unit
12. Handphone merk sony XZ5 sebanyak 2 unit
13. Handphone merk sony M5X 2000 sebanyak 3 unit
14 Handphone merk sony XA1 sebanyak 1 unit
15. Handphone merk samsung galaxy S8+ sebanyak 1 unit
16. Handphone merk samsung galaxy S6 edge sebanyak 2 unit
17. Handphone merk samsung galaxy note 5 sebanyak 1 unit
18. Handphone merk samsung galaxy J7 prime sebanyak 1 unit
19. Handphone merk samsung A7 sebanyak 1 unit
20. Handphone merk samsung S7 Flat Duos sebanyak 1 unit
21. Handphone merk iphone 6 sebanyak 4 unit
22. Handphone merk iphone 6S sebnayak 10 unit
23. Handphone merk iphone 6S + sebanyak 2 unit
24. Handphone merk Ipad apple sebanyak 1 unit
25. Handphone merk huawei mate 9 sebanyak 1 unit
26. Handphone merk one plus 5 sebanyak 1 unit
27. Handphone merk LG H 900 sebanyak 7 unit
28. Handphone merk sony xperia D 6603 sebanyak 13 unit
29. Handphone merk iphone 7+ sebanyak 10 unit
30. Handphone merk LG 4 sebanyak 2 unit
31. Handphone merk sony XZ sebanyak 1 unit
32. Handphone merk HTC one sebanyak 6 unit
33. Handphone merk sony Z3 mini sebanyak 25 unit
34. Handphone merk sony xperia x sebanyak 1 unit
35. Handphone merk LG G6 sebanyak 1 unit

 

Reporter: Daud M Nur 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar