Hukum

Gelapkan Uang Umat Islam Pemilik Travel Pentha  Dipanggil Polda Riau Besok

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM PEKANBARU - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana milik jamaah kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. Ratusan calon jemaah umroh hanya diberi janji-janji manis yang dilakukan oleh pemilik Pentha Travel.

 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Riau, Jumat (29/9/2017) lalu. Namun dikatakan Direktur Krimum Polda Riau AKBP Hadi Purwanto, kasus ini terkesan lambat dikarenakan proses penyelidikan mendapatkan kesulitan.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau berjanji memanggil tersangka MYJ alias Johan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh, minggu depan. 

 

"Secepatnya, minggu depan ini kita panggil tersangkanya," tegas Hadi, Rabu (27/12/2017)

 

Kasus ini terkesan jalan ditempat, pasalnya sudah memasuki dua bulan perjalanan penyidikan. Pasalnya tersangka MYJ alias Johan selaku pemilik Travel Pentha mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. 

 

"Pernah mangkir dalam proses pemeriksaan saat dilakukan pemanggilan beberapa waktu lalu," tambah Hadi. 

 

Kendati demikian, penyidik tidak diam begitu saja, hal yang sama juga pernah ditunjukkan penyidik memutuskan memanggil sejumlah saksi-saksi dari internal perusahaan itu dan para korbannya. 

 

Dari hasil penyidikan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan kerugian para korbannya dalam kasus ini. Nilai yang ditafsirnya itu bahkan mencapai Rp 3 miliar, masih penghitungan estimasi kepolisian. 

 

Sebelumnya diberitakan, ratusan calon jemaah umroh yang menjadi korban dugaan penipuan dan hanya diberi janji-janji manis yang dilakukan oleh pemilik Pentha Travel, Johan, dan melaporkan ke Polda Riau, berharap dapat kejelasan hukumnya, Jumat (29/9/2017) lalu. 

 

Dalam penggelapan dan penipuan calon jemaah umroh ini tercatat yang gagal sebanyak 708 jemaah karena dililit masalah keungan mencapai lebih kurang jika dikonversi mencapai Rp12 miliar. 

 

Setelah ditetapkannya Johan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, beberapa hari lalu namun tidak ditahan dengan alasan kemanusian. Pasalnya tersangka mengalami sakit sehingga tidak ditahan.

 

Editor: Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar