Opini

URGENSI Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Inhil

Yudhia Perdana Sikumbang Praktisi Hukum termuda Putra Daerah Asal Kabupaten Indragiri Hilir

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia terikat pada hukum, harus tunduk pada hukum. Hal ini tidak lain adalah untuk kepentingan manusia itu sendiri.

 

Hukum harus mempunyai kekuasaan tertinggi demi kepentingan manusia itu sendiri, tetapi sebaliknya manusia tidak boleh diperbudak oleh hukum. Governance not by man but by law berarti bahwa tindakan-tindakan resmi (pemerintah) pada tingkat teratas sekalipun harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum.

 

Pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan kedudukan dalam hukum, yang antara lain ditandai dengan terciptanya suatu keadaan dimana hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum serta jaminan kepada setiap orang yang berhak mendapatkan akses keadilan (justice for all).

 

Dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan kepada masyarakat miskin, ia punya hak atas perlakuan sama dimata hukum (equality before the law) menyoal persamaan didepan hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum) lahir untuk kemudian menjamin itu semua, Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

 

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan pada ketentuan umum pada angka 2, disebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

 

Selanjutnya dalam Pasal 3 UU Bantuan Hukum disebutkan bahwa Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum;
c. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan
d. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan

 

Dalam rangka penyelenggaraan UU Bantuan Hukum ini, Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimana pengaturan di daerah mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum harus diatur dengan Peraturan Daerah.

 

Dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk kabupaten inhil khususnya, saya berharap Pemerintah daerah Kab. Inhil untuk segera membentuk PERDA Bantuan Hukum untuk warga miskin karena kebutuhan dan sifatnya sudah mendesak perlu sesegera mungkin, bisa kita lihat pada waktu sekarang di inhil marak sekali tindak pidana apakah itu Narkoba, pembunuhan, penganiayaan, KDRT dll ataupun angka perceraian, pada tahun 2017 saja sudah banyak terjadi kasus-kasus yg menyita perhatian publik di INHIL khususnya sebagai contoh kasus pembunuhan anggota babinsa di pelangiran dan pembunuhan di pekanarba, itu sekelumit contoh yang ada pada saat ini, PERDA bantuan hukum bukan berarti hanya pendampingan saja apakah di dalam persidangan maupun ditahap penyidikan di kepolisian, PERDA bantuan hukum ini diharapka bisa menjadi kontribusi dalam meredam angka-angka tindak pidana maupun persoalan hukum lainnya baik itu Perdata, apakah Perdata agama, ketenagakerjaan ataupun tindak pidana anak.

 

Bisa kita lihat contoh pada  tanggal 24 Juni 2016 saja Menkum HAM Yasonna Laoly memberikan penghargaan kepada PERDA-PERDA terbaik beliau mengatakan mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perundang-undangan.
Salah satunya dari kelima terbaik adalah kalimantan selatan, menjadi Terbaik ketiga dengan Perda nomor 10/2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, penulis berpendapat suatu Perda yang baik adalah Perda yang dirasa memberikan implikasi bagi masyarakat, dan bukan perda yang tidak jelas dalam implementasinya, berangkat dari Perda ini, kita bisa mempedomani lewat UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar untuk membentuk PERDA Bantuan hukum masyarakat miskin di inhil nantinya dan untuk skema penyaluran dana bisa mempedomani PP nomor 42 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran Dana Bantuan hukum.

 

Dan dengan PERDA bantuan hukum ini nantinya bukan juga melulu berbicara pendampingan hukum tetapi juga berkontribusi untuk sosialisasi-sosialisasi terhadap pengetahuan umum menyoal hukum, semisal apa itu Hakim, jaksa, Advokat, Polisi tugasnya apa kewenangannya apa, itu bisa menjadi salah satu tujuan pembentukan PERDA bantuan hukum di Inhil, sebab di KAB. INHIL pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat minim, misalnya aja dengan pengalaman penulis yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum  khususnya sebagai advokat/pengacara pernah dapat pengalaman ketika mengurus suatu perkara pidana secara Probono (Cuma-Cuma), yang mana keluarga terdakwa semula mempercayakan kepada saya sebagai Penasihat hukum anaknya, namun ditengah jalan keluarga tersebut memutuskan untuk tidak didampingi Penasihat hukum karena ia telah mengurus kepada oknum-oknum yang bisa menjamin Terdakwa tersebut bebas atau apalah namanya dengan janji-janji manis, mendengar itu saya juga mnyampaikan kepada keluarga terdakwa untuk tidak percaya hal-hal seperti itu, namun keluarga terdakwa tersebut tetap ngotot ia mengatakan bahwa selepas sidang pertama ini anak kami akan diantar kerumah karena kami telah mengurusa dengan membayar sejumlah uang.

 

Ini salah satu contoh dari banyak kasus lainnya yang mana banyak oknum-oknum pengacara siluman yang mengotori lembaga peradilan dengan bertindak seperti malaikat. Menyoal ini semua tentunya melalui PERDA bantuan hukum ini nantinya kita bisa optimis untuk membangun karakter masyarakat INHIL yang melek hukum.

 

Sebagai penutup bahwa  penulis berpandangan URGENSI PERDA bantuan hukum masyarakat miskin di inhil sudah sangat dibutuhkan dan menjadi kebutuhan yang mendesak, selanjutnya untuk kemudian ini semua bisa sama-sama kita renungkan terutma bagi Rekan-rekan Sejawat seprofesi agar untuk dan sama-sama mendorong PEMDA kab. Inhil untuk segera membentuk PERDA tersebut. karenanya masyarakat sudah sangat membuthkan, terutama masyarakat pencari keadilan di INHIL

 

Oleh : Yudhia Perdana Sikumbang
Praktisi Hukum 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar