Hukum

Kejati Riau Melaporkan Pendemo ke Polisi

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tak terima dituding menggunakan uang suap untuk menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci. Sugeng Riyanta SH Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaporkan Muttaqim Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu (GMRB).
 
Laporan ini dilakukan oleh Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Provinsi Riau, Zainul Arifin, yang juga menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
 
Muttaqim, Koordinator Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, dilaporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.
 
Kejadian ini berawal dari aksi demo Gerakan Masyarakat Riau Bersatu (GMRB) di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sekitar pukul 14.15 WIB, Kamis (4/1/18) siang.
 
Dalam orasinya yang dikutip dari riauterkini.com, Muttaqim meneriakkan nama Sugeng Riyanta SH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau berangkat umroh sekeluarga dari dana SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau. Dalam penyebutan orasi Muttaqim tersebut, Sugeng menilai bahwa nama baiknya telah dicemarkan.
 
Ketua PJI Riau Zainul Arifin, SH MH, usai mendampingi Aspidsus Sugeng menyampaikan laporan, mengatakan, Muttaqim, Koordinator Aksi demonstrasi Gerakan Masyarakat Riau Bersatu, dilaporkan sesuai dengan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP dan pasal 335 KUHP.
 
Dikatakan Zainul, dalam aksi massa GMRB yang dikoordinatori Muttaqim meminta Kejati Riau mengusut tuntas keterlibatan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau dalam perkara korupsi SPPD Fiktif di Dispenda Riau.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar