Hukum

UD Putra Nauli Digugat Ortu Korban Tabrak Hingga Meninggal Dunia

Truk penabrak dikendarai oleh Hojali Tambunan sopir UD Putra Nauli di Jalan Rimbo Panjang yang menewaskan Raditya Dwi Permana
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Usra Kanedi. orang tua laki-laki dari Raditya Dwi Permana akan menggugat perusahaan truk UD Putra Nauli ke pengadilan. UD Nauli diduga telah membohongi keluarga korban untuk memberikan ganti rugi atas meninggalnya Raditya Dwi Permana dan cacat permanen istri Usra Kanedi akibat ditabrak mobil truk perusahaan tersebut.
 
Diterangkan Dedi Harianto Lubis SH, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara, keluarga korban, bahwa Raditya Dwi Permana yang masih berusia 5 tahun, putra bungsu pasangan pasangan suami istri Usra Kanedi dan Friska, meninggal dunia akibat kecelakaan yang dialaminya saat menuju pulang dari Bangkinang ke Pekanbaru bersama ibunya pada 3 September 2017 lalu.
 
Sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Friska ditabrak oleh mobil Truk dikendarai oleh Hojali Tambunan sopir UD Putra Nauli di Jalan Rimbo Panjang. 
 
"Akibat kecelakaan tersebut sepeda motor korban rusak parah, anak korban Raditya meninggal saat dibawah ke Rumah Sakit Aulia Pekanbaru dan ibu korban Friska, mengalami luka parah, Friska mengalami patah tulang pinggul, tulang lengan dan harus menjalani operasi kantung kemih dan berpotensi cacat" terang Dedi kepada GAGASANRIAU.COM Kamis (11/1/2018).
 
Sementara itu, Hojali Tambunan sopir perusahaan yang mengendarai truk telah ditahan, dan di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman 1 tahun 8 bulan. 
 
Diterangkan Dedi, meski sang sopir telah divonis bersalah, UD Putra Nauli selaku perusahaan tempat Hojali bekerja tidak menunjukkan perhatian kepada keluarga korban.
 
Pihak keluarga diiming-imingi ganti rugi oleh perusahaan melalui salah seorang suruhan perusahaan bernama Dedi. "Dedi sempat menjanjikan perusahaan akan membantu biaya pengobatan dan santunan yang awalnya sebesar Rp.25 juta, namun dikurangi menjadi 15 juta, dan kembali dikurangi menjadi 10 juta" terang Dedi.
 
Namun lanjut Dedi, pada akhirnya keluarga korban tidak.menerima sepeser pun santunan yang dijanjikan perusahaan.
 
Sementara keluarga korban harus menerima penderitaan akibat kehilangan putra bungsunya dan istrinya yang mengalami luka parah.
 
Dan ditutup Dedi, bahwa pihaknya sudah mendapatkan kuasa melalui Usra Kanedi beserta istrinya mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap UD PUTRA Nauli di pengadilan Negeri Pekanbaru pada 9 Januari 2018 dengan nomor gugatan 06/Pdt.G/2018/PN.PBR.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar