Hukum

Hakim Vonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Warga Pekanbaru Penyebaran Ujaran Kebencian

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Majelis hakim memvonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap uhammad Abdullah Harsono, pendiri situs media Saracennews.
 
Majelis Hakim memutuskan bahwa Harsono, pelaku penyebar ujaran kebencian atau kebencian antar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melalui media sosial, Facebook dinyatakan terbukti sah dan bersalah melanggar Pasal Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2008 tentang Deskriminasi jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 207 KUHPidana. 
 
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH. Soal putusan Majelis Hakim tersebut, jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini SH, sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
Didalam dakwaannya, Harsono melakukan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook.
 
Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015 di rumah terdakwa di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
 
Dan bulan Mei 2015, Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
 
Contohnya, Gerakan 20 Mei rakyat bersatu lengserkan Jokowi setan bajingan dari kursi presiden RI dan "Orang-orang yang membela Jokowi adalah goblok dan tolol, ibaratkan kerbau yang ditusuk hidungnya. "Postingan terdakwa jelas mengandung unsur penghinaan terhadap kepala negara.
 
Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Terdakwa mengajak masyarakat pribumi untuk melakukan pembantaian terhadap suku Tionghoa. 
 
Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB. 
 
Pentolan kelompok ini disebut adalah Jasriadi yang ditangkap di Jalan Kasah, Pekanbaru. Saat ini, dia juga menjalani proses persidangan di PN Pekanbaru. Selain keduanya, Mabes Polri juga menangkap beberapa pelaku lain di luar Riau.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar