Hukum

Simpan Sabu di Rumah, Warga Rohil Dibekuk Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Laki-laki berinisial AHD 42 tahun dengan panggilan Puntung warga Jalan Lancang Kuning Dusun Sejahtera Kelurahan Bagan Batu Kecamata Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dibekuk polisi.
 
AHD dikatakan Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kabid Humas Polda Riau diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
 
"Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah bong" ungkap Guntur.
 
Berdasarkan pengakuan AHD saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu-sabu di atas meja yang diakui miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar