Hukum

Kejati Belum Tetapkan TSK Baru Kasus SPPD di Bapenda Riau,

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hingga kini belum menetapkan Tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
 
Meskipun sebelumnya Kejati Riau sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kamis (23/11/2017) namun hingga kini belum menetapkan Tersangka.
 
"Belum selesai pemeriksaan alat buktinya, penyidik belum gelar perkara, sehingga belum ada penetapan TSK nya" kata Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada GAGASANRIAU.COM Selasa (16/1/2018).
 
Namun Sugeng menyatakan bahwa pihaknya akan secepatnya untuk melakukan gelar perkara agar bisa menetapkan TSK Baru.
 
 
"Secepatnya, begitu semua alat bukti selesai diperiksa, langsung gelar perkara penetapanTSK" ujarnya.
 
Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan TSK Deyu dan Deliana, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewenangan anggaran Perjalanan Dinas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
 
 
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 semasa SF Haryanto selaku Kepala Dinas di Bapenda Riau. Dalam temuannya Penyidik Kejati Riau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.
 
Saat ini SF Haryanto sendiri bekerja di  di Kementerian PU dan perumahan Rakyat.
 
Deyu yang sudah ditetapkan TSK dikutip dari riaupos.co, menyatakan bahwa SF Hariyanto sebagai orang yang meminta dilakukan pemotongan dan orang yang memerintahkan digunakannya uang itu untuk berbagai  keperluan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar