Hukum

Pejabat Pemkab Siak Korupsi Rp1,1 Milyar Divonis Ringan, Jaksa Nyatakan Banding

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamis (18/1/18) siang kepada Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan banding atas vonis ringan yang diterima Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. 
 
"Hari ini kita nyataka banding atas putusan vonis Abdul Razak," terang jaksa Imanuel Tarigan yang juga Kasi Pidsus di Kejari Siak di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Dimana sebelumnya pada Sidang Senin 15 Januari 2018, majelis hakim Tipikor PN Pekanbaru, menjatuhkan hukuman ringan kepada Abdul Razak, dengan hukuman pidana setahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan.
 
Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider3 bulan.
 
Seperti diketahui, Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Dihadirkan atas perkara korupsi Simkudes.
 
Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.
 
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.
 
Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar