Daerah

Pengajuan Cuti Wardan dan Rosman Sudah Diajukan ke Gubernur Riau

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pasca mendaftar sebagai bakal calon Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Hm.Wardan yang saat ini menjabat selaku Bupati Kabupaten Inhil, sedangkan Rosman menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Inhil. Sesua aturan yang diterapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepala daerah yang ikut bertarung di Pilkada harus mengajukan cuti.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhil Said Syarifuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, surat usulan pengajuan cuti HM.Wardan dan Rosman saat ini dalam proses serta sudah di ajukan ke Gubernur Riau minggu lalu.
 
“Sudah dikirim minggu lalu ke Gubernur, tapi belum keluar. Untuk pastinya bagian pemerintahan yang mengetahuinya,” ucap Said Syarifuddin, Jumat (19/01/2018) pagi. 
 
Lebih lanjut Sekda, selama masa cuti, karena wakil bupati ikut dalam pilkada. posisi Bupati akan di gantikan oleh pelaksana tugas (Plt) dari Provinsi yang langsung di tunjuk oleh Gubernur Provinsi Riau. 
 
“Kalau menurut aturannya akan ditunjuk plt atau plh, karena orangnya masih ada dan bisa masuk kembali setelah masa cuti berakhir,” Terang Said Syarifuddin. 
 
Serta, untuk pilkada 2018 masa cuti di luar tanggungan negara, yang diberikan kepada kepala daerah yang bertarung di Pilkada. Kemudian masa cuti Hm.Wardan dan Rosman tepat pada masa penetapan sebagai calon Pilkada yang bertepatan pada 12 febuari oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Inhil nanti. 
 
“Bupati dan Wakil Bupati harus patuh pada ketentuan yang berlaku, kalau sudah cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara tentu akan ditinggalkan," tutupnya.
 
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar