Hukum

Anda Wajib Tahu, Ini Modus Maling Gondol Rp. 215 Juta Korban

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa Satreskrim Polres Dumai dan Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang tunai senilai Rp.215 juta didalam mobil korban.
 
Dua pelaku tersebut masing berinisial WH Alias Well 46 Tahun, warga Jalan  Paus Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Dan RUD 34 tahun, warga Jalan Sidomulyo Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Tampan Pekanbaru. Kedua Tersangka ini ditangkap di Pekanbaru.
 
Kejadian ini terjadi Kamis 18 Januari 2018 jam 11.45 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro tepatnya di depan Bank BNI Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Kota Dumai.
 
Korbannya Kuanda Hutabalian 31 tahun seorang anggota TNI, warga Jalan Asma Yonif 132 Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
 
"Modus operandinya Tersangka membuntuti korban dari Bank, kemudian Tersangka meletakkan Beai yang diruncingkan di ban sebelah kiri dikendarai korban dan pada saat korban memperbaiki ban mobiltersebut tersangka langsung mengambil uang yang berada di dalam mobil" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (24/1/2018).
 
Dan dipaparkan Guntur peran TSK ini masing Wel sebagai pelaku yang memantau korban pada saat berada didalam Bank.
 
Dan RUD berperan sebagai pengendara sepeda motor Suzuki FU untuk membuntuti korban dan meletakkan besi yang telah di runcingkan didekat ban mobil.
 
Dari tangan pelaku dipaparkan Guntur, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 115.000.000, besi yang diruncingkan, Sepeda motor Suzuki FU warna hitam.
 
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku di Kota Pekanbaru.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar