Hukum

Makan Jerih Payah Petugas Kebersihan, Pejabat Pemko Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali dijebloskan ke penjara. Adalah Eka Trisilia, oknum PNS di Dinas Damkar Pekanbaru. Ia ditangkap di kantornya saat kembali dari istirahat siang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
 
Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan berkekuatan hukum tetap atas vonis yang ditetapkan hakim. Ia adalah terpidana kasus korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara Rp5,6 juta.
 
Eka yang merupakan pejabat negara dengan sengaja memotong atau tidak memberikan gaji honorer petugas kebersihan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, dan honor Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa kejelasan.
 
Dikutip dari riauterkini.com, penangkapan mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Cempaka, Sukajadi tersebut. Eka Trisilia diminta mentaati putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menolak permohonan kasasinya. 
 
"Tadi siang usai jam istirahat, Eka Trisilia kita jemput di kantornya di Jalan Cempaka. Setelah memperlihatkan surat salinan putusan MA, Yang bersangkutan (Eka) langsung kita bawa ke Kantor Kejari Pekanbaru, dan selanjutnya diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk menjalani masa hukuman," terang Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto SH melalui Kasi Pidsus, Azwarman SH kepada sejumlah wartawan Kamis sore (25/1/2018).
 
Berdasarkan putusan MA, menolak kasasi terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
 
Perbuatan terpidana ini terungkap usai dilaporkan korbannya, Agus dan isterinya Jumiatan, ke Polresta Pekanbaru.
 
Awalnya, laporan tersebut bersifat penggelapan. Setelah melakukan penyidikan, tim penyidik Polresta mengalihkan kasusnya ke korupsi. Alasannya, Eka merupakan pejabat negara dan mengambil uang negara.
 
Kasus ini sempat menyedot perhatian sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru. Mereka prihatin ke Agus dan sejumlah pegawai di kelurahan yang tidak diberikan haknya secara keseluruhan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar