Daerah

Pemko Pekanbaru Kangkangi Intruksi KASN Soal Pejabat Bermasalah

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjabat pada posisinya masing-masing. Meskipun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengintruksikan agar pejabat yang bermasalah berat tersebut dibebastugaskan.
 
Dimana 3 pejabat yang "bermasalh" tersebut masing-masing adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin, Staff Ahli Syafril dan Sekwan Ahmad Yani.
 
Sekda Pekanbaru, M Noer, sebagaimana dilansir dari riauterkini.com meski berusaha masih menutupinya bersedia memberi penjelasan setelah didesak wartawan. Dan ia mengaku bahwa intruksi dari KASN terkait 3 pejabat tersebut.
 
“Sebenarnya sudah kita jalankan instruksi dari Komisi ASN itu yakni dengan melelang dua jabatan itu melalui lelang jabatan terbuka saat yang sedang berlangsung,”kilah M Noer, Rabu (24/1/2018).
 
M Noer berkelit dan mengatakan itu hanya sementara hingga terpilihnya pejabat baru. 
 
“Yang pasti nanti kalau pejabat baru sudah ada dan dilakukan serah terima tentu mereka otomatis tidak menjabat lagi, itu juga supaya pelayanan tidak stagnan,”terangnya. 
 
Dalam kesempatan itu, M Noer juga menolak anggapan jika Pemko masih berupaya memberi toleransi kepada 3 pejabat itu untuk menduduki jabatannya. Karena sebenarnya menurut aturan bisa saja ditunjuk pejabat pengganti melalui pelaksana tugas atau plt. 
 
“Itu masih dalam kajian dan evaluasi tim Baperjakat,"dalihnya sambil berlalu pergi.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar