Daerah

PAHAM Unit Tembilahan Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Rakyat Miskin

Yudhia Perdana Sikumbang selaku unit bantuan hukum PAHAM Unit Tembilahan
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dalam rangka membantu masyarakat miskin, khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait bantuan hukum, Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Riau, melalui unit Tembilahan menyatakan siap ambil bagian.
 
Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif PAHAM Indonesia Cabang Riau Heriyanto melalui, Yudhia Perdana Sikumbang selaku unit bantuan hukum di Tembilahan.
 
"Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Riau, UNIT BaNTUAN HUKUM Tembilahan merupakan salah satu organisasi hukum yang memenuhi syarat verifikasi pemberi bantuan hukum berdasarkan SK MenkumHAM Nomor M. HH-01.HN.03.03 tahun 2016," ungkap pria asli kelahiran Tembilahan ini, seraya mengatakan bantuan itu sifatnya gratis dan tak dipungut biaya sepersenpun.
 
Bantuan hukum yang diberikan, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.
 
"Bagi warga Riau yang ingin mendapatkan bantuan hukum, silakan datang ke kantor Unit bantuan hukum tembilahan PAHAM Indonesia Cabang Riau, Jalan Prof. M. Yamin SH. No. 20 Bisa juga menghubungi saya di nomor 0811761338," pungkasnya.
 
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya, membawa Surat Penangkapan, Surat Penahanan ybs (Kalo pidana) kalo perdata biaya gugatan tetap dibebankan kepada prinsipal, yang gratis hanya jasa, bawa juga Fotokopi KTP atau KK dan Surat Keterangan Miskin serta mengisi formulir yang telah disediakan Unit Bantuan Hukum Tembilahan PAHAM Indonesia Cabang Riau.
 
Selanjutnya, PAHAM akan melakukan pengecekan, apakah layak atau tidak diberikan bantuan hukum. Jika diputuskan layak, maka akan dikeluarkan surat tugas untuk advokat dan administrasi yang bertugas.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar