Hukum

Pejabat Pemko Pekanbaru & 3 Anak Buahnya Divonis 12 Bulan Penjara

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Majelis Halkim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis 12 bulan penjara kepada pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Karena perbuatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru.
 
Adalah Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru, serta tiga orang bawahannya yang merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR, Dinyatakan hakim terbukti bersalah. Perbuatan mereka pun diganjar hakim dengan hukuman setahun penjara.
 
Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Toni Irfan pada sidang yang digelar Selasa, 30 Januari 2018 sore.
 
Zulkifli terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
 
"Menyatakan terdakwa Zulkifli Harun terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta atau subsider satu bulan penjara," ujar Toni Irfan dalam amar putusannya. 
 
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap tiga tenaga honorer di Dinas PUPR. Mereka adalah yakni M Hairil, Martius dan Said Al Kudri.
 
Majelis hakim menyatakan Zulkifli dan tiga stafnya tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
 
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Zulkifli dan tiga stafnya menyatakan pikir pikir.
 
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amin SH dan Amin dan Oka Regina. Sebelumnya, JPU menuntut Zulkifli dengan penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
 
Sementara terdakwa M Hairil, Martius dan Said Al Kudri, juga dituntut hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan. Namun, denda mereka lebih ringan, yakni Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara.
 
Berdasarkan dakwaan, perbuatan Zulkifli berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Sapu Bersih Pungli Polda Riau terhadap Martius, M Hairil dan Said Al Jufri, 9 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di ruang pengurusan penerbitan IUJK di Dinas PUPR Pekanbaru.
 
Bersama tiga terdakwa diamankan uang Rp 10,4 juta. Selain itu, petugas juga menyita selain uang, antara lain satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.
 
Dalam kasus ini, tiga tenaga honorer itu punya tugas masing-masing. Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
 
Kemudian M Hairil melengkapi berkas administrasi.Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga kuat diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru, Zulkifli Harun.
 
Dari pengakuan ketiga tenaga honorer tersebut, uang Pungli itu diserahkan kepada atasannya.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar