Hukum

SF Haryanto Dan 2 Kadis Lainnya Bersaksi di PN Pekanbaru Kasus Korupsi Bapenda Riau

SF Haryanto
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- SF Haryanto bersama 3 Kelapa Dinas yang pernah menjabat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  (PN Tipikor) Pekanbaru.
 
Selain SF Hariyanto, dua Kadis tersebut masing-masing adalah Joni Irwan dan Masperi. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Deliana yang terjerat perkara korusi SPPD fiktif di Dispenda Riau.
 
Selain mantan kadis itu, turut juga dihadirkan dua orang kepala bidang (kabid) di Dispenda tersebut yakni, M Saleh dan Efnida, Kabid Restribusi
 
Kehadiran kelima saksi tersebut dimintai keterangannya terkait adanya pemotongan 10 persen pada pencairan dana untuk perjalanan dinas. Namun kebijakan pemotongan perjalanan dinas 10 persen yang digunakan untuk kegiatan kantor dengan jumlah ratusan juta itu, tidak diketahui oleh mereka.
 
Jawaban para saksi itu terungkap saatJaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin dan Nuraini SH menanyakan tentang adanya pemotongan tersebut.
 
" Saya tidak tau," kata saksi Joni.
 
Begitu juga disampaikan Masperi dan SF Hariyanto. Mereka juga menyebutkan, jika terdakwa selaku Sekretaris tidak pernah menyampaikan adanya pemotongan.
 
Kemudian majelis hakim yang dipimpin Sulhannudin SH, menanyakan kapan ketiganya mengetahui adanya pemotongan SPPD dan anggaran kegiatan.
 
" Saya tahunya setelah dipanggil jaksa saat pemeriksaan Pak hakim," kata mantan kadis ketika ditanyai hakim satu per satu.
 
Saat ditanya, adanya anggaran Family Gathering di Dispenda Riau yang menggunakan dana saving kas kantor, ketiganya tidak mengetahui dan tidak ada laporan dari Sekretaris. Bahkan SF Hariyanto mengaku, dana untuk gathering itu merupakan hasil sumbangan masing-masing kepala bidang (Kabid).
 
Sebagaimana diketahui, Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau, bersama rekannya Deyu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Dispenda Riau. Diadili di pengadilan tipikor Pekanbaru.
 
Kedua pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut diadili atas perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menjeratnya.
 
Perbuatan kedua terdakwa ini terjadi tahun 2015 lalu. Dimana berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilliayana, SH dan Nuraini, SH. Kedua terdakwa didakwa telah membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan dinas.
 
Tahun 2015 kedua terdakwa melakukan pemotongan dana perjalanan dinas sebesar 5 persen, dan tahun 2016 sebesar 10 persen.
 
Modus penyelewengan atau penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut. Kedua terdakwa membuat, mengeluarkan dan mencairkan dana perjalanan dinas keluar daerah. Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak ada. Kemudian ada lagi modus terdakwa yaitu, kegiatan perjalanan dinas dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan.
 
Atas tindakan kedua terdakwa yang mengeluarkan SPPD fiktif tersebut. Negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar.
 
Perbuatan kedua terdakwa itupun dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar