Hukum

Polda Riau Lamban Tangani PT Hutahean Dalam Kasus Garap Lahan Ilegal

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pasca ditinggalkan oleh Irjen Polisi Zulkarnain semasa menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau, kasus PT Hutahean yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penguasaan lahan tanpa izin hingga terkesan lamban.
 
Pasalnya hingga saat ini bos PT Hutahaean, Harangan Hutahaean Wimar belum ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Alasannya belum ditahannya Tersangka masih dalam keadaan sakit.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bidokkes RS Bhayangkara setempat untuk mengecek surat sakit tersangka.
 
"Surat keterangan sakit dari kuasa hukum tersangka sudah kita cek bersama dengan Pihak RS Bhayangkara, saat ini tersangka masih dalam keadaan sakit,"terang Guntur Jumat, 2 Februari 2018 siang.
 
Diuraikan Guntur, bahwa saat ini proses tahap II berkas perkara dan tersangka HW Hutahaean pun mesti ditunda penyidik Ditreskrimsus Polda Riau hingga kondisinya membaik.
 
Untuk diketahui, PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam. Dalam kasus ini, perusahaan disangkakan mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU).
 
Namun, setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare.
 
Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar