Hukum

Siapa Pembeking, Dibalik Sindikat Perdagangan Manusia di Kabupaten Bengkalis

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK MM
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengunngkapkan bahwa telah terjadi perdagangan manusia di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Korbannya 34 orang adalah kaum perempuan, diduga akan dikirim ke negara tetangga Malaysia.
 
Polda Riau mengamankan pelaku di dua tempat berbeda, masing-masing adalah M Ariandi alias Andi 22 tahun,  warga Jalan Bengkalis Gang Jawa Kebun Kapas III Kelurahan Desa Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis ia berperan sebagai penyedia tempat. Masih ditempat yang sama, Kemudian laki-laki berinisial A masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 
 
Dan di Tempat Kejadian Perisitiwa (TKP) kedua polisi mengamankan Abdul Gafar berusia 50 tahun warga Jalan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Ia berperan pembuat dokumen Keimigrasian.
 
Kemudian Jaini 44 tahun,  warga Jalan Kelapapati Darat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Ia berperan penyedia tempat. Mereka ditangkap Senin 29 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB.
 
"Kasus ini berawal dari laporan salah satu korban bernama Rosita dilakukan pengembangan dan ditemukan TKP 1  dan sejumlah 11 orang korban termasuk Rosita, dan Tersangka Andi diamankan" terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK MM Minggu malam (4/2/2018) kepada GAGASANRIAU.COM.
 
Sedangkan A dan Gofar DPO, lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat telah disebuah Ruko TKP 2 di Jalan Kelapapati Laut Desa Kelapapati Kabupaten Bengkalis dengan pemilik ruko yang bernama Jaini.
 
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menangkap DPO  Gofar dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tempat tersebut ditemukan 23 orang perempuan.
 
"Diduga korban tindak pidana perdagangan orang dan sepanjutnya dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya" ujar Guntur.
 
Berdasarkan dari pengakuan korban mereka ini disalurkan melalui PT Prima Duta Persada sebanyak 9 orang. PT Total sebanyak 3 orang. PT Laksana 1 orang.  
Selebihnya sponsor yang tidak berbadan hukum berdomisili di Batam dan Jakarta sebanyak 21 orang.
 
"Pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang." tukas Guntur.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar