Hukum

Ini 3 Proyek di Pemkab Siak Diduga Bermasalah Dilaporkan LSM IPSK3 ke Kejati Riau

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, SIAK –  Ir Ganda Mora, Ketua DPP IPSPK3 RI melaporkan 3 jenis proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tanggal 9 Januari 2018. 
 
Disebutkan Ir Ganda Mora bahwa laporan mereka berdasarkan temuan Tim investigasi DPP IPSPK3 RI beberapa waktu lalu.
 
Sebagaimana dilansir oleh surapersada.com, ketiga proyek tersebut adalah Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di bawah jembatan Tengku Sultan Agung, kabupaten Siak.
 
Proyek ini dianggarkan dari dana APBN dengan nilai Rp. 3.641.143.000. Proyek ini di bawah naungan Kementerian PUPR dan diawasi oleh dinas PUPR kabupaten Siak.
 
Proyek RTH ini sudah rampung dikerjakan pada tahun 2017 yang lalu. Namun, banyak kejanggalan yang terlihat dalam pekerjaan proyek itu. Banyak pencurian volume yang diduga dilakukan pihak rekanan. Item pekerjaan yang seharusnya mengikuti gambar dan spesifikasi teknis, tapi hal itu tidak dilaksanakan seratus persen oleh pihak rekanan sebagai penyedia jasa.
 
Kemudian ada proyek peningkatan Jalan Kecamatan Dayun, jalan Suka Mulya Pangkalan Makmur kabupaten Siak. Proyek ini menggunakan anggaran APBD (DAK) kabupaten Siak tahun 2017 dengan nilai Rp 11.534.008.000.
 
Pekerjaan ini diduga tidak mengikuti kontrak dan bestek. Banyak item yang di kurangi dalam pekerjaan ini, Sehingga terkesan ada indikasi mark up di dalam proyek tersebut.
 
Sama halnya dengan proyek di kecamatan Dayun, proyek peningkatan jalan sungai Belutu-sungai Gondang dengan nilai Rp 12.820.447.000 dan peningkatan jalan Semangka kampung Belutu dengan nilai Rp 5.681.116.00 yang berada di kecamatan Kandis ini juga bernasib sama.
 
Pekerjaan satu alamat ini dinilai Banyak pengurangan item pekerjaan yang diduga dilakukan pihak rekanan dan tindakan pencurian volume dalam proyek itu. Sehingga menimbulkan dampak terhadap ketahanan pembangunan yang sudah disediakan oleh pajak masyarakat tersebut.
 
Hal ini sudah menjadi bahan penilaian bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup.
 
Ir. Ganda Mora mengatakan, ia berharap agar pihak Kejaksaan serius terhadap laporan tersebut. Karena menurutnya, sudah jelas banyak poin yang terindikasi korupsi yang disampaikan dalam laporan itu.
 
“Kita berharap agar laporan kita diselidiki dengan serius. Karena dugaan kita proyek tersebut banyak kejanggalan, seperti, base A dan B yang tidak sepenuhnya dilaksanakan, demikian juga dengan saluran air dan bahu jalan sebahagian besar tidak dilaksanakan, sementara itu kualitas aspalnya juga sangat rendah,” ungkapnya kemarin (05/02/2018).
 
Terkait konfirmasi tindak lanjut laporan yang sudah masuk di Kejati Riau, Ir. Ganda Mora menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan melalui Kasi Satu Intel Kejati Riau, Alamsyah menyebutkan bahwa penyidikan masih puldata sembari menunggu audit BPK.
 
“Kata pihak Kejati masih puldata, dan menunggu audit BPK,” kata Ganda Mora.
 
Sementara itu, kadis PUPR kabupaten Siak, Irving Kahar saat di konfirmasi untuk menanggapi laporan LSM tersebut ketika di hubungi tidak menjawab. Begitu juga dengan masage melalui handphone pun belum ada jawaban resmi yang disampaikan oleh Irving kepada media ini.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar