Hukum

Soal Korupsi DTT Pemkab Pelalawan, Jaksa Tunda Pembacaan Tuntutan

Amplop pengembalian uang DTT ke Kejati Riau beberapa waktu lalu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa korupsi Dana Tak Terduga (DTT) Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 ditunda.
 
 
"Sidang tuntutan untuk terdakwa Andi dan Kasim yang kita agenda pada hari ini terpaksa ditunda, karena amar tuntutannya belum turun. Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Lahmudin kita agendakan pada Kamis lusa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Abdul Rahman SH,  di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa sore (6/2/2018).
 
Dimana agendanya adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni, Andi Suryadi dan Kasim. Sedangkan terdakwa Lahmudin pembacaan amar tuntutannya diagendakan pada Kamis lusa.
 
Berdasarkan dakwaan jaksa pada persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH. Diketahui perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu.
 
Saat itu di Dinas DPPKAD Pelalawan, dipos kan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan 
 
Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran, yang sarat terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
 
 
Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,4 Miliar.
 
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar