Hukum

Kejari Pelalawan Mengaku Tak Ada Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Benih

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengaku bahwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan benih di Kuala Kampar tahun 2017 atas laporan masyarakat tidak ada ditemukan bukti dan kesaksian yang menguatkan hingga kasus tersebut tidak dilanjutkan.
 
Hal ini diungkapkan Kejari Pelalawan Tetti Syam melalui kasi Intel Arri HD Wokas SH,MH kepada GAGASANRIAU.COM diruang kerja hari ini (08/02/2018) menanggapi adanya pemberitaan soal penghentian penyidikan soal kasus tersebut. 
 
"Perlu kami jelas terkait kasus ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan pelapor kepada kita dan saksi-saksi pihak lainnya termasuk dari pihak Dinas Pertanian Pelalawan serta dari pihak penyedia benih, namun dari hasil pemeriksaan, kita tidak menemukan adanya unsur pidana atau kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum'' terang Arri.
 
Dengan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, Arri menegaskan apa yang mau  tak ada tindaklanjuti untuk dilanjutkan pemeriksaannya. "Kita aparat hukum punya standar prosedur setiap laporan masyarakat semua kita tindaklanjuti, namun setiap laporan dugaan belum tentu benar. Perlu dipahami bersama kami bukan berdiri diatas kepentingan kelompok, atau kepentingan tertentu untuk mengakomodir kepentingan" ujarnya.
 
Dimana lanjut Arri, pada saat pihaknya melakukan full data full baket terhadap para saksi maupun warga didampingi utusan dari pihak pelapor, namun jelas Arri, keterangan yang mereka dapat tidak memenuhi unsur apa.
 
"Apa yang mau kita lakukan ya tentu kita lakukan pembersihan berkas" ujarnya Arri.
 
 
"saya hari ini sudah kirimkan surat kepada pelapor, bahwa laporan yang masuk ke kami terkait dugaan korupsi pengadaan benih tahun 2017 di Kuala Kampar tidak ditemukan perbuatan melawan  hukum," terangnya.
 
Dikatakan Arri lagi, bahwa terkait laporan tersebut, pihaknya turun ke Kuala Kampar. Dan pada saat itu menurut Arri pelapor menghadirkan 19 orang saksi. "Saksi kita periksa. Para saksi hanya mengaku hadir dan mengetahui ada pembagian benih, mereka tidak bisa membuktikan kehadiran mereka disitu apakah mereka anggota kelompok tani, saya minta buktinya mereka tidak ada. Apakah waktu saudara terima benih ada photonya, tidak ada" ungkapnya.
 
"serangkaian pemeriksaan sudah kita lakukan namun tidak temukan bukti yang kuat. Jadi kita ambil kesimpulan untuk kasus ini dihentikan, namun kalau masyarakat maupun rekan-rekan media ada bukti-bukti baru terkait kasus ini akan tetap kita proses," terang Kasi Intel Kejari Pelalawan, Arri HD Wokas, SH, MH.
 
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi bibit benih di Dinas Pertanian (Distan) setempat. Karena alasan pihak Kejari hanya 6 orang yang bersedia bersaksi dari 16 orang yang akan dimintai kesaksiannya.
 
Selain itu 2 orang saksi menurut keterangan pihak Kejari meminta biaya untuk bersaksi dengan biaya yang tidak mungkin disanggupi oleh pihak penyidik.
 
Reporter Rommel Sirait
Editor Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar