Daerah

Selama 4 Tahun Pemkab Siak Tak Berdaya Hadapi Tunggakan 2 Perusahaan Rp.32 Milyar

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Yan Pranajaya
GAGASANRIAU.COM, SIAK - Ironis apa yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Siak, dua perusahaan raksasa perkebunan dengan omset triliunan rupiah ternyata tidak mampu ditaklukan oleh pemimpin daerah setempat. Tak tanggung-tanggung selama 4 tahun tersebut PT IKPP dan PTPN V mampu mengekspolitasi Sumber Daya Alam (SDA) tanpa terusik meskipun ada pemerintah daerah setempat. 
 
Baru setelah 4 tahun ini, pihak Pemkab Siak "buka suara" ke media pemberitaan bahwa PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) terkuak berhutang pajak penerangan jalan non PLN sebesar Rp28 miliar.
 
Dan Pemkab Siak juga mengungkapkan kelemahannya yang menyebutkan bahwa PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) juga berhutang sekitar Rp4 miliar. Lucunya lagi hutang tersebut sudah terjadi sejak lama, lebih lama dari hutang PT IKPP.
 
Pengakuan ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Yan Pranajaya kepada riauterkini.com, usai pengukuhan LAMR Siak. Ia mengatakan bahwa hutang PTPN V juga ada sekitar Rp4 miliar, sampai saat ini belum dibayar. Mengenai hutang apa, ia enggam memberitaukannya.
 
"Bukan hanya PT IKPP yang berhutang, PTPN V juga ada sekitar Rp4 mikiar, tapi beda dengan hutang IKPP," ungkap Yan Pranajaya mantan Kepala Bappeda Siak ini.
 
Ia, mengatakan bahwa seluruh hutang-hutang yang ada akan ditagih. Karena hal itu diatur dan kalau dibayar, tentunya akan menambah pendapatan Pemerintah.
 
"Pokoknya semua hutang harus dibayar," ujar Yan Pranajaya didalam mobil dinasnya.
 
Artikel berita ini sebelumnya sudah terbit di riauterkini.com Jumat 9 Februari 2018 dengan judul Dua Perusahaan Nunggak Pajak Rp32 Miliar ke Pemkab Siak. 
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar