Riau

Mantan Pejabat Pemprov Riau Diduga Otak Rekayasa Kepemilikan Lahan Pemprov

Suhardiman Amby Sekretaris Komisi III DPRD Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diduga menjadi otak pelaku yang merekayasa lahan milik pemerintah daerah di Jalan Sam Ratulangi Kota Pekanbaru.
 
"Kita tahu dibalik ini, yang mengklaim lahan ini adalah mantan pejabat Pemprov Riau, yang membidangi masalah aset, makanya pihak BPKAD Pemprov Riau kebingungan untuk memagarnya," kata Suhardiman Amby Sekretaris Komisi III DPRD Riau kepada wartawan, Ahad (11/02/18). 
 
Oleh karenanya, banyak pihak-pihak yang berupaya merekayasa alur cerita lahan aset Pemprov dan mengkalim lahan tersebut merupakan miliknya. Jika hal ini tidak diselesaikan segera, maka ia khawatir banyak lahan lain punya Pemprov yang diklaim sepihak. 
 
"Bisa-bisa nanti kantor gubernur atau Masjid Raya juga diklaim nanti oleh perorangan, dengan merekayasa alur cerita asal-usul tanah. Ini jelas persoalan yang tidak boleh terjadi lagi," ungkapnya. 
 
Khusus lahan yang ada di Jalan Sam Ratulangi, jika memang yang bersangkutan punya bukti kepemilikan, maka otomatis yang bersangkutan menang di pengadilan, tidak kebalikannya yang terjadi saat ini. 
 
"Kalau cerita lama dan surat lama yang tidak bisa diakui secara hukum dijadikan landasan, itu mana bisa. Kalau memang punya surat yang jelas tentunya mereka sudah memiliki. Nah, sekarang mengapa mereka tidak bisa memiliki, karena memang lahan itu bukan milik mereka," terangnya. 
 
Untuk itu, politisi Hanura ini meminta bagi pihak yang mengklaim miliki lahan yang dimaksud, maka agar tidak lagi memanas-manasi masyarakat dengan berkomentar di media massa maupun lainnya. 
 
"Putusan pengadilan maupun MA kan sudah jelas, lahan itu dipastikan milik Pemprov Riau. Jadi jangan ada lagi yang klaim mengklaim lahan itu miliknya, apalagi jika memprovokasi masyarakat," jelasnya. 
 
Lebih lanjut terkait pernyataan kuasa hukum ahli waris yang mengaku miliki lahan tersebut, maka menurutnya hal itu biasa saja. Tugas kuasa hukum memang membela kliennya, tapi harus berfikir sebagai orang yang mengerti hukum. 
 
"Silakan saja bela kliennya, tapi harus berpikir juga sebagai orang yang mengerti hukum. Kalau ada upaya lain silakan saja, tapi tidak usah berkomentar menyatakan bahwa itu lahan miliknya, lalu mengklaim kalau Pemprov Riau melakukan pembohongan publik, putusan pengadilan yang menyatakan itu, bukan asal mengeluarkan statemen saja," tutupnya. 
 
Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkinicom


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar