Hukum

Kuasa Hukum Nyatakan, Dakwaan Poniman Tidak Sah!

Poniman saat dijemput ditangkap pihak Polresta Pekanbaru di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru beberapa waktu lalu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kuasa Hukum Poniman, Augustinus Hutajulu membeberkan beberapa fakta penting dalam perkara yang menyeret seorang petani karet di Pekanbaru, Riau itu ke pengadilan. Ia membeberkan, surat dakwaan terhadap Poniman tidak sah secara hukum.
 
"Bahwa dalam Putusan Praperadilan No. 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017, salah satu amar putusannya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/194/VII/2016/Reskrim, Tanggal 25 Juli 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/194.a/III/2017/Reskrim, Tanggal 14 Maret 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/194.b/X/2017/Reskrim Tanggal 2 Oktober 2017 yang menetapkan Poniman sebagai tersangka terkait tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP j.o. Pasal 55 dan 56 KUHP, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan yang mengikat," ujar Augustinus, yang dihubungi melalui sambungan telepon Selasa(13/2/2018).
 
Dikatakan oleh pengacara senior ini, dengan tidak sahnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan tersebut, maka seluruh hasil penyidikan beserta turunannya termasuk bukti-bukti yang diperoleh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang tidak sah tersebut, adalah tidak sah, baik itu berita acara pemeriksaan saksi-saksi (BAP) maupun berita acara penyitaan lainnya. "Karena jelas tercantum di sana bahwa semuanya dibuat berdasarkan Sprindik yang tidak sah tersebut," kata Augustinus.
 
 
"Sebab, segala sesuatu yang dibuat dan berdasarkan sesuatu yang tidak sah adalah tidak sah juga, Irritum effectus per se invalidum," kata Augustinus.
 
Kuasa Hukum Poniman itu juga mengungkapkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dalam Pasal 2  ayat (3) telah ditegaskan, putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
 
"Peraturan MA ini senada dengan Pertimbangan Putusan MK No. 42/PUU-XV/2017 tanggal 10 Oktober 2017 pada pokoknya alat bukti yang dapat digunakan untuk atau dalam penetapan kembali Tersangka haruslah bukti baru atau bukti yang telah dipergunakan pada penyidikan terdahulu yang telah disempurnakan," katanya.
 
Meskipun itu hanya pertimbangan dalam Putusan MK dan bukan amar putusan (dictum) tetapi dapat digunakan untuk lebih memahami Peraturan Mahkamah Agung no 4/ 2016 itu bahwa, harus ada dua alat bukti baru dan atau alat bukti yang dibaharui.
 
"Dalam berkas perkara Poniman dalam perkara No. 60/Pid.B/2018/PN.Pbr, ternyata hanya Berita Acara Pemeriksaan Poniman saja yang dibaharui yaitu BAP tertanggal 22 Januari 2018 yang dibuat berdasarkan Sprindik No. Sp.Sidik/25/I/2018/Reskrim tanggal 22 Januari 2018, sedangkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi beserta berita acara lainnya tidak ada yang baru atau  disempurnakan ataupun diperbaharui, artinya masih alat bukti lama yang merupakan alat bukti hasil proses penyidikan berdasarkan Sprindik yang tidak sah menurut putusan praperadilan Praperadilan No. 27/Pid.Prap/2017/PN.PBR tanggal 20 Desember 2017 itu," kata Augustinus.
 
Dengan demikian, lanjut Augustinus, Surat Dakwaan Nomor PDM-10/PEKAN/01/2018 atas nama Poniman telah disusun berdasarkan hasil penyidikan dan berita acara berita acara pemeriksaan saksi dan atau penyitaan yang  tidak sah dan oleh karenanya surat dakwaan itu tidak sah dan setidaknya tidak dapat diterima.
 
"Seharusnya, JPU dapat memahami bahwa keberatan kami adalah dakwaan yang berdasarkan Berkas Perkara yang tidak sah karena tidak berisi dua alat bukti yang baru atau yang dibaharui, melainkan hanya berisi alat-alat bukti dan surat-surat berkas yang lama yang tidak sah atau bukti-bukti yg cacat (tainted evidences) karena keberadaannya berdasarkan pada Sprindik yang tidak sah," pungkas Augustinus Hutajulu.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar