Daerah

Serobot Lahan, PT THIP Digugat Petani Desa Tanjung Simpang

Kuasa Hukum Jumiardi, S.H., M.H bersama pihak penggugat saat meninjau lokasi lahan yang diserobot oleh perusahaan raksasa
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-  Petani Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, H Hasbi merasa dirugikan oleh pihak PT Tabung Haji Indo Plantation (PT. THIP) diduga serobot lahan masyarakat tanpa izin.
 
 
Merasa dirugikan, petani ini langsung melalui kuasa hukumnya Jumiardi, S.H., M.H melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT. THIP pada hari Kamis 15 Februari 2018 atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara: 01/Pdt.G/2018/PN.Tembilahan.
 
Kuasa Hukum Hasbi, Jumiardi SH menjelaskan yang menjadi dasar dan alasan dalil gugatan adalah karena kliennya merasa dirugikan oleh PT THIP. Perusahaan sawit ini, pada tahun 2016 lalu membangun badan jalan ditanah milik penggugat (H. Hasbi) dengan panjang 100 hektar digunakan untuk mengangkut hasil produksi kebun kelapa sawit dengan menggunakan mobil pengangkut.
 
"Pihak penggugat merasa dirugikan karena tergugat memanfaatkan tanah/lahan tanpa izin, dengan membuatnya menjadi jalan yang dipergunakan untuk kepentingan mengangkut CPO hasil perusahaan dengan menggunakan mobil pengangkut," ungkap Jumiardi kepada GAGASANRIAU.COM minggu (11/2/2018) lalu saat meninjau lokasi bersama penggutan
 
Jumiardi selaku kuasa hukum penggugat mengaku siap memperjuangkan hak masyarakat ini, karena lahan masyarakat tersebut memiliki dasar hak milik berdasarkan “Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari pemerintah setempat pada waktu lalu. Diperkuat dengan adanya keterangan kepemilikan bidang tanah yang didapat/peroleh dari Muhammad Ali yang beralamat di Sungai Guntung Kelurahan Tagaraja sebagaimana tertera dalam surat Keterangan Riwayat Pemilik/Penguasaan Tanah yang dikelurkan oleh Kepala Desa Tanjung Simpang dan di Ketahui oleh Camat Pelangiran tertanggal 18 Maret 2008.
 
"Masyarakat yang haknya dirugikan oleh perusahaan mengharapkan agar permasalahan ini dapat diselesaikan dan memiliki kepastian hukum, maka untuk mewujudkan harapan masyarakat tersebut saya selaku Advokat harus siap untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut, langkah perjuangan itu saya ambil dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan," tukasnya
 
Diungkapkan H Hasbi kepada Kuasa Hukumnya, mereka tidak pernah mengadakan perjanjian baik berupa perjanjian sewa menyewa maupun perjanjian Jual Beli tanah yang saat ini digunakan untuk membangun badan jalan dengan luas lebar kurang lebih 12 meter dan panjang 1.115 meter, luas parit/kanal yang digali untuk pembuatan jalan sebelah timur kurang lebih 6 meter dengan panjang 1.115 meter, luas parit untuk pembuatan jalan sebelah barat kurang lebih 2 meter.
 
Aktifitas perusahaan dilahan milik penggugat itu merupakan perbuatan dengan cara menguasai, pemanfaatan tanah tanpa ijin ini sangat merugikan penggugat. Maka perbuatan pihak perusahaan tersebut jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
"Dengan adanya gugatan ini, pihak yang merasa dirugikan meminta kepada pihak perusahaan untuk menghentikan aktifitas menggunakan lahan mereka. Dan meminta tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan/ mengembalikan tanah yang digunakan oleh tergugat kepada penggugat," jelasnya
 
Ditegaskan Jumiardi, perbuatan pihak perusahaan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan, tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
 
"Dengan demikian wajar menurut hukum untuk menghukum dan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah milik penggugat dalam keadaan baik dan tanpa dibebani hak atau syarat apapun juga," tutupnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut untuk konfirmasi resmi mengenai tudingan penyerobotan lahan masyarakat ini.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar