Hukum

Berbekal Info dari Warga, Polisi Cokok Dua Terduga Pengedar Narkoba

Terduga pengedar narkoba diamankan petugas
GAGASANRIAU.COM, PASIRPANGARAIAN-Lagi-lagi informasi dari masyarakat ternyata cukup efektif untuk menghentikan upaya peredaran narkoba. Ini buktinya: polisi berhasil membekuk dua terduga pengedar narkoba jenis daun ganja kering asal Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
 
Penangkapan itu bermula dari informasi dari warga tentang adanya seseorang belum dikenal diduga membawa narkotika jenis daun ganja kering di jalan poros Desa Tandun Kecamatan Tandun.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, membenarkan telah menangkap dua laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja kering di wilayah hukum Polsek Tandun.
 
Ipda Nanang mengungkapkan dua laki-laki ditangkap anggota Polsek Tandun yakni ZE (35) warga Desa Tandun Kecamatan Tandun, dan rekannya KB merupakan warga Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
 
Penangkapan berawal Kamis (15/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah Kapolsek Tandun AKP Nurman SH, MH, mendapatkan informasi dari warga, langsung ditindaklanjuti Kapolsek Tandun beserta Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Aguswandi dan anggota turun ke lokasi, melakukan pengintaian di lokasi yang akan dilewati ZE.
 
Setelah beberapa saat dilakukan pengintaian, sekira pukul 22.30 WIB, pelaku ZE melewati lokasi dan polisi langsung dilakukan penyetopan serta pemeriksaan terhadap pelaku.
 
Hasil penggeledahan, dari dalam celana pelaku ZE, polisi menemukan bungkusan plastik warna hitam diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering.
 
''Turut diamankan 1 sepeda motor jenis Honda GL Max warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai pelaku,'' jelas Ipda Nanang, Jumat (16/2/2018).
 
Hasil interogasi pelaku ZE di Mako Polsek Tandun, terungkap bahwa daun ganja kering miliknya didapat dari rekannya berinisial KB, warga Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
 
''Diduga pelaku mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering dari pelaku KB yang beralamat di Kasikan Tapung Hulu Kampar dengan cara membeli per garis senilai Rp 400 ribu,'' ungkap Ipda Nanang.
 
Hasil pengembangan Polsek Tandun, Jumat dini hari (16/2/2018) melakukan pengejaran terhadap pelaku KB yang diketahui sedang berada di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
 
''Pelaku KB ditangkap saat sedang istirahat di rumahnya, dan tanpa perlawanan,'' ujarnya.
 
Hasil penggeledahan di rumah pelaku KB, anggota Polsek Tandun mengamankan barang bukti 1 handphone Samsung warna hitam-putih, 11 lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat, uang tunai diduga hasil penjualan Rp 400 ribu.?
 
Ipda Nanang mengatakan, sesuai pengakuan Kapolsek Tandun AKP Nurman menegaskan bahwa jajaran Polsek Tandun tidak akan pernah kompromi dengan pelaku tindak pidana narkotika, karena merusak generasi muda bangsa.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar