Politik

Tak Mempan Persuasif, Panwaslu Pekanbaru Terbitkan Puluhan APK Paslon Gubri dan Wagubri

Pencopotan APK oleh Panwaslu Pekanbaru. (f: rec)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Dinilai tidak mempan dengan cara-cara persuasif,  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Jumat (16/02/18), menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) ilegal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yang dinilai tidak sesuai aturan.
 
Penertiban APK tersebut bersifat menyeluruh, mulai dari billboard, spanduk, baliho, sampai spanduk-spanduk yang nempel di pohon atau tiang listrik.  Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan protokol wilayah Kota Pekanbaru, mulai dari Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Tambusai/Nangka, Jalan Arifin Ahmad, dan jalan-jalan lainnya. 
 
Selain menertibkan APK ilegal di seluruh sudut kota Pekanbaru, Panwaslu juga telah berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan di setiap wilayah yang dipimpin untuk melakukan hal serupa. 
 
Anggota Panwaslu kota Pekanbaru Bidang Organisasi dan SDM, Rizki Abadi kepada wartawan menjelaskan, penurunan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama. ''Semestinya Tim Kampanye tiap paslon harus menurunkan APK mulai 1 x 24 jam,'' ungkapnya.
 
Panwaslu telah melakukan upaya persuasif, agar tim kampanye tiap pasangan calon untuk menurunkan APK tersebut. ''Namun hingga kini, APK yang tidak sesuai ketentuan masih banyak bertebaran di penjuru kota. Sehingga Panwaslu mengambil tindakan tegas, dengan menurunkan APK ilegal tersebut,'' bebernya lagi.
 
Rizki menambahkan, APK untuk tiap paslon, seperti poster, spanduk, dan baliho, sebenarnya telah difasilitasi oleh KPU Riau. 
''Namun,  tim kampanye diperbolehkan membuat APK sebanyak 150 persen dari jumlah APK yang dibuat oleh KPU,'' tambahnya.
 
APK Kampanye yang dipasang di posko partai pengusung disetiap tingkatan adalah alat peraga kampanye yang cetak oleh pasangan Calon yang di daftarkan kepada KPU Provinsi Riau.
 
''Semua jumlahnya include ke jumlah  maksimal alat peraga kampanye yang dapat ditambahkan oleh pasangan Calon sesuai dengan pasal 28 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2017,'' sebut Rizki.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riaueditor.com
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar