Hukum

Diduga Cabuli Gadis yang Tengah Telungkup di Kamar, Pria Ini Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi. (f; int)
GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG-Dugaan tindak pidana pencabulan kembali terjadi, kali ini menimpa gadis bernama Ayu-- nama samaran. Pria D, terduga pelaku, dilaporkan ke pihak berwajib, kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
 
Informasi yang diterima menyebutkan, Ayu yang warga Dusun Talang Tangsi Desa Sungai Lipai Kec. Gunung Sahilan KabupatenKampar, pada Jumat (6/2/2018) sekira pukul 11.30 WIB, saat itu korban sedang tidur telungkup di dalam kamar rumahnya sambil bermain handphone.
 
Tiba-tida masuk terduga pelaku berinisial ke kamar korban dan langsung memeluk korban dari belakang sambil meremas payudara korban dan menyuruh korban agar diam dan tidak berteriak.
 
Korban yang terkejut berusaha utk melepaskan pelukan pelaku, namun pelaku semakin bernafsu dan mencium wajah korban sehingga korban berusaha berontak agar lepas dari pelukan pelaku, usaha korban berhasil dan langsung melarikan diri utk meminta bantuan warga sekitar.
 
Mendengar penjelasan dari korban,  salah satu saksi, Andi Noval, meminta bantuan dari warga lain hingga pelaku dapat ditangkap dan diamankan, setelah itu warga menghubungi pihak Kepolisian untuk membawa pelaku guna pengusutan lebih lanjut.
 
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi yang membenarkan hal itu. ''Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,'' katanya, sambil menambahkan terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana.***
 
Editor : Evi Endri
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar