Hukum

Polda Riau Dikalahkan PT Hutahean, Pengadilan Batalkan Status Tersangka

Ilustrasi. (f: int)
 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dikalahkan oleh PT Hutahean dalam penetapan Tersangka atas pelanggaran izin pengelolaan lahan perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta tanpa izin pemerintahan setempat.
 
Lahan yang dirambah tersebut terletak di Afdeling 8 dengan luas lahan 835 hektar yang terletak di Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu.
 
Dimana gugatan praperadilan yang diajukan PT Hutahaean (Pemohon) terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Riau, selaku Termohon I dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Termohon II. Dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Gugatan pemohon atas penetapan sebagai tersangka korporasi terkait dugaan peranbahan lahan di Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) serta berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Dinilai hakim tidak sah. 
 
Dalam amar putusan majelis hakim tunggal, Martin Ginting SH menyatakan, penetapan tersebut tak memenuhi unsur.
 
''Penetapan tersangka terhadap Termoho tak memenuhi unsur. Dengan demikian majelis mengabulkan gugatan pemohon,'' terang Martin dalam sidamg putusan yang digelar Senin (19/2/18) sore.
 
Selain itu, hakim juga memerintahkan pemohon II untuk menghentikan penuntutan terhadap pemohon dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan martabat,'' jelas Martin
 
Atas putusan tersebut, pemohon menilai hakim telah bertindak dan berlaku adil.
 
Kasus ini berawal dari laporan 33 perusahaan oleh Koalisi Rakyat Riau (KKR) ke Polda Riau pada 16 Januari 2017 lalu. Perusahaan itu diduga menggarap lahan tanpa izin dan tak sesuai aturan.
 
Dalam laporannya KRR merincikan, seluas 103.230 hektar kawasan hutan dan 203.997 hektar lahan di luar HGU, diduga digarap oleh 33 perusahaan itu. PT Hutahaean disebutkan mengantongi HGU perkebunan kelapa sawit seluas 4.584 hektar.
 
Namun, dalam praktiknya, perusahaan itu malah menggarap seluas 5.366 hektar. Kelebihan ratusan hektar itu, diduga tanpa sesuai aturan yang berlaku hingga negara dirugikan Rp2,5 triliun. 
 
PT Hutahean merupakan satu dari 33 perusahaan perkebunan dan kelapa sawit yang dikaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau. Perusahaan dianggap telah melakukan perambahan hutan.
 
Editor : Arif Wahyudi
sumber : riauterkinicom


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar