Hukum

Gerebek Rumah di Kampung Baru, Polisi Ringkus 2 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

(f: grc)
GAGASANRIAU.COM, TELUKKUANTAN-Jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (19/2/2018).
 
Kali ini, polisi menggerebek sebuah rumah Desa Kampung Baru Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya. Alhasil, dua orang yang diduga pelaku berhasil diamankan.
 
Dalam penggerebekan tersebut, seorang tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah. Setelah dikejar oleh polisi, akhirnya pelaku yang mengaku bernama LM (30), tertangkap.
 
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas AKP G. Lumban Toruan, penangkapan dua tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
 
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto mengirim anggotanya untuk penyelidikan. ''Saat digerebek, ada dua orang di rumah tersebut dan satu mencoba kabur.''
 
''Selain LM, ada RC (32), yang diamankan polisi. Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,'' ujar Lumban.
 
Dari tangan pelaku, polisi menyita butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.23 gram dan tinbangan serta plastik bening untuk pembungkus. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : GoRiau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar