Hukum

Dipolisikan, Pria yang Diduga Mencabuli Balita di Kamar Mandi

Ilustrasi. (f: int)
 
GAGASANRIAU.COM, DURI-Tidak terima anaknya yang masih balita (bayi di bawah lima tahun) menerima tindakan pencabulan, perempuan Leni, 29, ibu korban, melaporkan pria MS, 39, ke polisi. Hasil gerak cepat, dalam waktu singkat terduga pelaku berhasil diamankan.
 
Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo, saat dikonfirmasi membenarkan itu. Bahkan pelaku pencabulan juga telah diamankan pada Selasa (20/2/2018) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Rokan Ujung Kelurahan Air jamban, Mandau, Bengkalis, Riau.
 
Kapolsek menyebutkan, korban pencabulan ini masih diusia balita yakni 2,8 tahun. Kejadian yang merenggut kehormatannya itu terjadi Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
 
''Saksi melihat pelaku bersama anak pelapor ini keluar dari kamar mandi (toilet) sebelah rumah korban. Setelah anak itu ditanyai, dia mengeluhkan sakit pada kemaluannya,'' kata Ricky Ricardo.
 
Pelaku dijerat dalam perkara pencabulan terhadap anak sesuai dengan UU Nomor 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.***
 
Editor  : Evi Endri
Sumber  : GoRiau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar