Hukum

Sepanjang Januari-Februari 2018, Mapolda Riau Sudah Tangani 13 Kasus Karhutla

Ilustrasi. (f: grc)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Kasus karhutla (kebakaran hutan dan lain) di Riau yang memicu munculnya kabut asap, mulai menimbulkan dampak bermuatan hukum. Sepanjang Januari hingga Februari 2018 lalu Mapolda Riau setidaknya telah menangani 13 kasus karhutla, di mana keseluruhannnya melibatkan lahan milik orang per orang.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, pada Kamis (22/2/2018) sore, menjelaskan dari 13 kasus tersebut, tiga diantaranya sudah masuk ke tahap penyidikan dan lainnya masih proses penyelidikan. ''Kasus ini melibatkan lahan orang per-orang dan petani,'' jawab Guntur.
 
Menurutnya, sepanjang Januari hingga pertengan bulan ini, kepolisian sudah memasang Police Line (Garis polisi, red) seluas 233 hektar di lahan bekas terbakar tersebut. Artinya, area Karhutla ini dalam penyelidikan polisi dan tidak boleh digunakan sementara waktu.
 
''Dari 13 kasus itu, luas lahan yang sudah Dipasangi police line sekitar 233 hektar. Itu berada disejumlah Kabupaten di Riau, namun tidak semuanya,'' lanjut Kabid Humas Polda Riau itu.
 
Ia melanjutkan, Kabupaten-kabupaten tersebut, antara lain di Pelalawan, Inhu, Siak, Rohul, Dumai serta Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bengkalis. "Luasan lahan yang paling luas terbakar itu di Kabupaten Meranti seluas 135 Hektar," pungkasnya.
Sedangkan untuk PT NSP (Nasional Sago Prima) yang berada di Kepulauan Meranti, di mana lahannya seluas 50 Hektar ikut terbakar, setakat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
 
Kapolda Riau Irjen Nandang pun hari ini sudah melakukan tinjauan dari udara menggunakan helikopter, untuk melihat langsung kondisi terkini Karhutla disejumlah kabupaten, diantaranya Dumai, Rohil, Siak, Kepulauan Meranti dan Bengkalis.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : GoRiau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar