Hukum

Gadis Kecilnya Dicabuli di Kebun Sawit, Ibu Ini Lapor ke Polisi

Ilustrasi. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI-Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Mapolsek Rimba Melintang, Kabupaten Rohil (Rokan Hilir). Korbannya seorang gadis kecil yang masih berusia 9 tahun, yang tercatat masih duduk di bangku kelas III SD-- sebut saja namanya dengan Bunga.
 
Berawal pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 13.00 WIB, korban Bunga belum juga pulang dari sekolah, kendati waktu terus bergerak dan sudah menunjukkan pukul 14.00 WIB. 
 
Curiga dengan hal itu, ibu korban bernama Elmi Yetri, 35 tahun, mencari korban ke sekolahnya, dan sesampai di sekolah korban pelapor menanyakan keberadaan korban ke beberapa temannya yang masih berada di sekolah. Sejumlah teman korban yang ditemui pelapor mengatakan bahwa korban telah pulang dari tadi.
 
Pelapor pun pulang dan mendapati korban telah di rumah dan tetangga pelapor yang berada di rumah pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa korban habis diculik oleh orang tidak dikenal.
 
Selanjutnya pelapor meminta korban menceritakan kejadian yang dialaminya, lalu korban menceritakan kejadian yang dialaminya bahwa sekitar 200 meter dari sekolahnya datang seorang yang tidak dikenalnya dengan menggunakan sepeda motor warna merah dan memakai helm warna merah.
 
Orang itu, menurut korban pada pelapor, mengatakan bahwa ia disuruh orang tua korban untuk memperbaiki kipas angin di rumah. Orang tersebut juga mengatakan mengenal orang tua korban yaitu, dengan mengatakan Anton dan Yetri.
 
Korban dibawa orang tersebut ke lokasi perkebunan kelapa sawit warga, sesampai di perkebunan tersebut korban ditampar sebanyak tiga kali dan didorong sampai terjatuh.
 
Lalu orang tersebut membuka pakaiannya dan menutup wajahnya dengan jilbab dan untuk selanjutnya melakukan aksi pencabulan pada korban. Korban pun menangis dan meronta merasa kesakitan. Dampaknya, korban pun menjadi trauma.
 
Mengetahui peristiwa yang dialami gadis ciliknya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut. Laporan pelapor tercatat dengan Nomor : LP/ 04 / II/2018/Riau/Res Rohil/Sek Rimba Melintang, tgl 21 Februari 2018.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kombes Guntur, siapa pelaku kejahatan itu, sejauh ini masih dalam penyelidikan pihak berwajib.***
 
Editor : Evi Endri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar