Politik

Soal Laporan Dugaan Cagub Ber-KK Ganda, Ini Keputusan Bawaslu Riau

Ilustrasi. (f: dtc)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Heboh soal dugaan cagub (calon gubernur) Riau untuk Pilgub 2018 ber-KK (kartu keluarga) ganda akhirnya menemukan titik terang. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Riau telah mengeluarkan keputusan terkait persoalan yang bersumber dari laporan seorang warga itu.
 
Bawaslu Riau akhirnya mengambil keputusan atas pelaporan terhadap KPU Riau soal pencalonan Firdaus sebagai gubernur yang tidak mencantumkan informasi tentang istri keduanya. Bawaslu menilai hal itu tidak melanggar aturan sehingga Firdaus lolos sebagai cagub. 
 
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kejati Riau, Polda Riau dan Bawaslu.
 
''Gakkumdu setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor saksi dan meminta pendapat ahli, berkesimpulan, bahwa laporan Dendy tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dihentikan dengan alasan bukan merupakan berbuatan tindak pidana,'' kata Rusidi dalam siaran persnya, Sabtu (24/2/2018). 
 
Kesimpulan tersebut didasarkan pada UU No 10/2016 dan Peraturan KPU Mo 2/2017 yang menyebut bahwa Kartu Keluarga (KK) bukan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Riau.
 
''Kalaupun ada kemungkinan calon istri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon gubernur. Dalam hal jika seorang calon istri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses percalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan adalah istri yang namamya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yang tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut,'' jelas Rusdi.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : detik.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar