Hukum

Pria Ini Diamankan Polisi karena Dilaporkan Melakukan Penipuan

Ilustrasi. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI-Pria B alias I, 43 tahun, seorang wiraswasta tang beralamat di Jalan Lintas Manggala-Pujud KM 25 RT 01 RW 01 Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil (Rokan Hilir), diamankan aparat kepolisian wilayah setempat karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
 
Penangkapan bermula pada Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat bahwa B sedang berada di Duri, Kabupaten Bengkalis. Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Sat Reskrim langsung berangkat ke Duri untuk mengecek kebenaran informasi itu. Setelah sampai di Duri sekira pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka B
di Jl. HM. Saleh Duri.
 
Penangkapan terhadap pria B dilakukan atas dasar laporan Polisi Nomor : Lp/40/III/2017Riau/Res Rohil tgl 23 Maret 2017. Yang melapor adalah korban bernama Muzakir, seorang wiraswastawan, yang juga beralamat sama dengan terlapor B.
 
Merujuk laporan korban, diperoleh penjelasan bahwa pada tahun 2015 korban ada mempunyai usaha sawit yang bekerja sama dengan B alias I. Pada saat usaha berjalan, B ada meminjam uang kepada korban sebesar Rp50 juta untuk mengambil truk Colt Diesel yang digadaikan oleh B kepada orang lain  dengan iming-iming uang tersebut akan dikembalikan setelah surat tanahnya selesai dan akan digadaikan ke BRI.
 
Kemudian B meminjam uang kembali kepada korban sebesar Rp15 juta dengn iming-iming yang sama, dan dua minggu kemudian B
datang lagi meminjam uang korban sebesar Rp30 juta dngan alasan untuk membeli bibit sawit buat menanam lahannya yang kosong.
 
Namun, menurut korban Muzakir, setelah surat tanah tersbut selesai dan digadaikan ke BRI oleh B, namun uang milik korban tidak dikembalikan, dan kemudian korban langsung mengumpulkan semua keluarga korban dan B untuk membahas masalah uang itu.
 
Setelah dihitung uang korban yang dipakai oleh B selama tahun 2015 berjumlah Rp325 juta dengan dibuktikan melalui surat pernyataan pada tanggal 04 Juni 2016, dan diakui oleh B. Dalam surat pengakuan itu, B menyatakan akan mengembalikan uang korban selama 2 bulan setelah surat tersebut dibuat, namun hingga saat ini uang itu belum juga ada dikembalikan oleh B.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan tentang penangkapan itu. ''Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut,'' katanya.***
 
Editor : Evi Endri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar