Hukum

Kadis dan Bendahara Dishut Kampar Ditahan Polisi dalam Kasus SPPD Fiktif, Ini Ancaman Hukumannya

Mapolda Riau. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Kasus dugaan tindak pidana korupsi kembali menelan korban. Kali ini menimpa Kepala Dishut (Dinas Kehutanan) Kabupaten Kampar berinisial MS, berikut bendaharanya, TG, yang ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (26/2). Mereka berdua terjerat kasus pemotongan uang perjalanan dinas fiktif.
 
''Penahanan terhadap tersangka MS dan TG terkait dugaan korupsi pemotongan dana perjalanan dinas fiktif pada tahun anggaran 2014-2015,'' ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Dasmin Ginting, Senin (26/2/2018).
 
Perkara yang menjerat mereka berawal ketika polisi menemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan dana di Dishut Kampar. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.
 
''Kedua tersangka ini membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas nyata, tapi anggarannya dipotong,'' kata Dasmin.
 
Menurut Dasmin, duit negara yang dipotong mereka berdua digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Kedua tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan agar mempermudah proses penyidikan.
 
''Dalam waktu dekat ini, berkas perkara tersangka ini akan menjalani tahap II untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,'' ucap Dasmin.
 
Perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak korupsi.
 
''Kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,'' ujarnya.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : merdeka.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar