Hukum

Satu Lagi Kasus Perambahan Hutan di Pelalawan, PT MUP Menanam Sawit dalam Kawasan Hutan

Masyarakat bersama aktifis Jikalahari saat melaporkan ke Polda Riau
GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN — Masyarakat Desa Sotol Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan bersama organisasi lingkungan melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) ke Polda Riau.
 
 
PT MUP diduga telah melakukan penanaman sawit didalam kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap. PT MUP juga diduga menerima/membeli Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan milik KUD Pematang Sawit.
 
PT MUP diduga melanggar pasal 17 ayat (2) huruf b. Jo Pasal 92 ayat (2) huruf b. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Yang berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, dengan pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak lima puluh miliar rupiah.
 
 
“Hasil pengecekan lapangan, Lokasi PT MUP benar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap, PT MUP juga menerima TBS dari KUD Pematang Sawit dimana hal itu terungkap pada persidangan KUD Pematang Sawit yang sedang berlangsung di PN Pelalawan,” kata Okto Yugo Setiyo, Staf kampanye dan Advokasi Jikalahari.
 
PT MUP beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam sejak tahun 1985 menanam karet namun sejak replanting selanjutnya pada 1996 PT MUP menanam kelapa sawit. Selain Desa Sotol, konsesi PT MUP meliputi beberapa desa lainnya yaitu, Desa Segati, Desa Pangkalan Gondai, Desa Penarikan, dan Desa Langkan di Kecamatan Langgam.
 
“Sejak awal kehadirannya PT MUP tidak mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Untuk menguasai lahan, PT MUP memaksa masyarakat untuk menyerahkan lahannya dengan memanfaatkan elit pemerintah setempat agar masyarakat mau diganti rugi oleh PT MUP dan diancam menggunakan aparat penegak hukum,” kata Tarmizi, Masyarakat Desa Sotol, Kec.
Langgam.
 
Akibat operasi PT MUP sejak 1985 tersebut, masyarakat kehilangan akses dari hutan dan ladang untuk tanaman pertanian padi. Selain itu juga kehilangan akses atas hasil hutan yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat berupa damar, madu, rotan dan lainnya karena hutan diganti menjadi perkebunan sawit.
 
 
“Dampak lainnya, akibat aktifitas Pabrik Kelapa Sawit PT MUP Sungai Segati menjadi tercemar dan hasil tangkapan ikan nelayan menurun,” kata Tarmizi
 
Tarmizi mengatakan, nantinya kawasan hutan yang dikuasai oleh PT MUP diharapkan bisa dikembalikan sebagai hutan dan diberikan kepada masyarakat Desa Sotol dalam bentuk Perhutanan Sosial.
 
“ Kami telah mengusulkan lokasi yang dikuasai PT MUP tersebut untuk bisa dikelola oleh masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial,” kata Tarmizi.
 
“Oleh sebab itu, kami mendesak Polda Riau segera mengusut tuntas kasus dugaan Perambahan kawasan hutan dan penerimaan hasil kebun dari kawasan hutan oleh PT MUP.” Tandasnya.
 
Editor Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar