Hukum

Koruptor DTT Pemkab Pelalawan Cuma Dihukum 2,5 Tahun dan 18 Bulan Penjara

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru "cuma' menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara kepada koruptor Dana Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2012.
 
 
Dimana vonis tersebut diberikan kepada Lahmudin, mantan Kepala DPPKAD Pelalawan dan dua rekannya Andi Suryadi. Mereka dinyatakan terbukti secara sah bersala melakukan perbuatan melawan hukum.
 
Ketiga terdakwa dilansir oleh riauterkinicom, tetap dinyatakan majelis hakim tipikor Pekanbaru, terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
 
Berdasarkan putusan majelis hakim tipikor yang diketuai Bambang Myanto SH, pada sidang Kamis (1/3/18) siang itu. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
"Menghukum terdakwa Lahmudin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Dan tidak membebankan uang penggati kerugian negara kepada terdakwa. Karena kerugian negara telah dikembalikan terdakwa," terang Bambang dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
Sementara terdakwa Andi Suryadi dan Kasim masing masing dihukum selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti sudah dikembalikan kepada negara.
 
 
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama sama menyatakan pikir-pikir.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antoni Reza SH dan Abu Abdul Rahman SH, menuntut terdakwa Lahmudin dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 subsider 1 bulan. Dan menuntut terdakwa Andi Suryadi dan Kasim dengan hukuman pidana penjara selama 20 bulan denda Rp 50 juta.
 
Perbuatan terdakwa ini terbukti melnggar Pasal 3 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
 
Seperti diketahui, perbuatan ketiga terdakwa Lahmudin, Andi Suryadi dan Kasim terjadi tahun 2012 lalu.
 
Saat itu di Dinas DPPKAD Pelalawan, dipos kan anggaran untuk kebutuhan tak terduga, seperti penyaluran bantuan untuk bencana alam atau bantuan yang bersifat sosialitas kemasyarakatan 
 
Namun, dana yang disalurkan tersebut tidak tepat sasaran, yang sarat terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam menyalurkan bantuan yang umumnya bersifat fiktif.
 
Perbuatan Lahmudin, selaku Kepala DPPKAD dibantu Kasim, seorang PNS Pelalawan dan Andi Suryadi dari pihak swasta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.
 
Editor Arif Wahyudi
simber riauterkinicom


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar