Hukum

Diduga Perjualbelikan Obat Tanpa Izin, Polisi Bekuk Pasutri dan Seorang IRT di Siak

Di antara terduga yang diamankan polisi. (f: grc)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Dua IRT (ibu rumah tangga) dan seorang pria dibekuk aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Kabupaten Siak, karena diduga  menjualbelikan obat tanpa izin atau kewenangan. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita total 2.562 butir obat berbagai merek.
 
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Siak AKBP Barliansyah, Sabtu (3/3/2018) siang. Menurut data yang diperoleh, masing-masing IRT ini berinisial Sm umur 56 tahun serta Pn berusia 32 tahun. Sementara satu pria lagi berinisial MA (48 tahun). Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di dua lokasi terpisah.
 
Diduga, ketiganya mengedarkan memperjual belikan obat tanpa dilengkapi izin atau kewenangan. Tentunya hal tersebut cukup beresiko dan dapat merugikan konsumen. Ada beberapa merek obat yang turut disita aparat berwajib, saat dilakukan penggeledahan di tempat mereka.
 
Obat-obatan itu, antara lain merek Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 1.660 butir serta Neo Protifed tablet 60 mg sebanyak 27 butir. Kedua jenis itu disita dari Sm dan MA di rumah mereka, Jalan Sukarami, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
 
''Disita pula uang hasil penjualan sebesar Rp4.527.000 dan empat unit handphone berbagai merek,'' tutur AKBP Barliansyah.
 
Berlanjut dari situ, jajaran Polsek Tualang Kabupaten Siak kemudian melakukan penyisiran ke tempat kedua, yang tak lain dan tak bukan sebuah rumah kontrakan dari pelaku ketiga berinisial Pn. Di sini aparat berwajib juga berhasil menyita barang bukti obat, yang dijual tanpa izin dan kewenangan.
 
Obat-obatan tersebut, antara lain merek Hexymer sebanyak 683 butir, Tramadol HCL tablet 50 mg sebanyak 63 butir serta merek Trihexyphenidyl sebanyak 129 butir. ''Kemudian kita juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp108.000 serta satu unit handphone,'' singkat Kapolres Siak.
 
Usut punya usut, Sm dan MA ini mengaku kepada polisi sebagai pasangan suami istri (Pasutri). Sementara tertangkapnya pelaku ketiga (Pn), merupakan hasil pengembangan aparat dari keterangan dua orang yang pertama sekali dibekuk (Sm dan MA).
 
Atas perbuatannya, mereka bertiga pun terancam dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Saat ini, polisi sudah mengamankan mereka untuk dimintai keterangannya.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : GoRiau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar