Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Sungai Tohor Disidangkan, JPU Hadirkan 4 Terdakwa

Suasana persidangan. (f: rtc)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai disidangkan. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti menghadirkan sejumlah terdakwa.
 
Yaitu, Hariadi ST MT, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ), Kabupaten Kepulauan Meranti, serta seorang bawahannya, Fahrizal (Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman/DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti. Juga diadili dua terdakwa lagi yakni Basuki Rachmad dan Yudin, yang merupakan kontraktor pelaksana 
 
Keempat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meranti, Muhammad Ulinuha SH, dan Nidya Eka Putri SH, didakwa melakukan perbuatan korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana perbuatan keempat terdakwa ini terjadi saat pembangunan pelabuhan atau dermaga Sungai Tohor tahun 2016 lalu.
 
Proyek penbangunan dermaga dengan menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp3,5 miliar itu, disinyalir telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 850 juta.
 
''Pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti dibangun secara 2 tahap. Pada tahun 2014 dibangun dengan biaya Rp 500.000.000,00 dan pada tahun 2015 kembali dilanjutkan dengan biaya Rp3.500.000.000,00 melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti,'' ujar JPU.
 
Dalam pelaksanaannya, pembangunan dermaga tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 850 juta lebih.
 
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas JPU.
 
Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Drs Arifin SH mempersilakan kepada para terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi. 
 
Agenda eksepsi ini hanya terdakwa Basuki Rachmad yang berencana akan menyampaikan pada sdang Kamis lusa.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar