Hukum

Terduga Pencabulan dan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Rumah Neneknya

Terduga Al. (f: rtc)
GAGASANRIAU.COM, PASIRPENGARAIAN-Jajaran Mapolres Rohul (Rokan Hulu) mengamankan seorang pemuda berinisial Al (27) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan yang tidak lain adalah tetangganya, sebut saja namanya Kenanga, yang masih berusia 16 tahun.
 
Pemuda ini ditangkap anggota Polsek Ujung Batu ketika sedang tidur di rumah neneknya di Jalan Mahkota Dewa Petakur Bawah RT 002/ RW 003 Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu pada Ahad? malam (4/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan dugaan pencabulan disertai penganiayaan dilakukan tersangka Al terjadi pada Ahad pagi (11/2/2018) sekira pukul 08.00 WIB. Perbuatan tidak senonoh dilakukan Al kepada Kenanga di salah satu SD di Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.
 
Ipda Nanang mengungkapkan berawal Sabtu (3/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB, pelapor RS (58) merupakan orang tua korban Kenanga terkejut melihat lengan korban sebelah kanan dan kiri putrinya dalam kondisi memar.
 
Setelah ditanyai, Kenanga mengaku dirinya dipukul oleh tersangka Al, bahkan telah dicabuli pada 11 Februari 2018 di salah satu SD yang ada di Desa Suka Damai.
 
''Merasa tidak senang, pelapor melaporkan terlapor (Al) ke Polsek Ujung Batu? guna penyelidikan lebih lanjut,'' jelas Ipda Nanang, Selasa (6/3/2018).
 
Setelah menerima laporan, Ahad sore (4/3/2018) sekira pukul 17.30 WIB, unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi dari pelapor bahwa terlapor Al sedang berada di rumah neneknya di Jl. Mahkota Dewa Petakur Bawah RT 002/ RW 003 Desa Suka Damai.
 
Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK langsung memerintahkan Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu Ipda Ulik Iwanto untuk mengecek kebenaran informasi, dan selanjutnya Panit I Reskrim? memerintahkan Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu Aiptu Musriandi dan anggota Unit Reskrim menuju lokasi.
 
Setibanya di rumah dimaksud di Desa Suka Damai, Panit II Reskrim dan anggota Unit Reskrim langsung menangkap tersangka AI yang sedang tidur, dan membawanya ke Mapolsek Ujung Batu.
 
Dari interogasi di Mapolsek Ujung Batu, tersangka AI mengakui telah mencabuli korban Kenanga sedikitnya sepuluh kali. ''Terlapor juga mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menumbuk lengan tangan sebelah kanan dan menendang kaki kirinya,'' tandas Ipda Nanang Pujiono.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar