Hukum

Gerebek Rumah Terduga Bandar Sabu, Ini Hasil yang Didapat Polisi Rohul

Pria NL bersama BB yang diamankan petugas. (f: rtc)
GAGASANRIAU.COM, PASIRPENGARAIAN-Sebuah rumah yang ditempati seorang laki-laki yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul (Rokan Hulu), digerebek aparat kepolisian setempat. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu, timbangan digital, alat hisap dan uang, yang diduga milik pria berinisial NL, 27.
 
Pada operasi penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka NL, dan menyita barang bukti berupa 4 paket diduga sabu, timbangan digital, alat hisap dan uang diduga hasil penjualan sabu sekira Rp 880 ribu.
 
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK. MH, melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, SH mengatakan NL ditangkap berawal Rabu malam (7/3/2018) sekira 20.30 WIB.
 
Berawal anggota Reskrim Polsek Rambah Samo menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di Dusun Okak Desa Rambah Samo Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
 
Informasi diteruskan anggota ke Kapolsek Rambah Samo Iptu Dedi Siswanto, SH, MH, dan langsung memerintahkan anggota unit Reskrim dan unit Intel melakukan penyelidikan.
 
Hasil penyelidikan bahwa benar rumah tersebut sering dijadikan transaksi. Tidak menunggu lama, anggota Polsek Rambah Samo langsung menggerebek tersebut.
 
Saat penggeledahan, polisi menjumpai NL tengah berada di kamarnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan dilakukan penggeledahan badan dan seisi rumah.
 
Ipda Nanang mengungkapkan dari penggeledahan Selasa malam, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dari salah satu pojok kamar rumah ditempati NL.
 
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, beberapa bungkus plastik bening, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp880 ribu.
 
''Terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Rambah Samo. Perkara ini masih dalam pengembangan, pasalnya yang bersangkutan belum mengakui dari mana asa barang haram diperolehnya,'' tandas Ipda Nanang.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar