Hukum

ASN dan Anggota Polri di Riau Dilaporkan ke Pusat Terlibat Politik Praktis Pilkada Riau

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan
GAGASANRIAU.COM, SIAK - Prilaku yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tercatat ada 26 orang Aparatur Sipil Negara dan termasuk satu diantaranya adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas di Kabupaten Kampar.
 
Ke 26 orang tersebut sudah dilaporkan ke pusat untuk ditindaklanjuti. Demikian disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau untuk diproses karena melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2018.
 
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut beragam, mulai dari berfoto dan mengunggah ke media sosial dengan salah satu pasangan calon, menghadiri deklarasi, kampanye, dan lainnya," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat menjadi pemateri pendidikan budaya politik bagi elemen masyarakat di Siak, Kamis (8/3/2018).
 
Dan 34 ASN yang diadukan ke Bawaslu Riau, 26 nama diantaranya sudah direkomendasikan ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (Kemenpan-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
"Yang dikirim ke Jakarta berkas pelanggarannya sudah 26 ASN, untuk diproses lebih lanjut," ucapnya lagi.
 
Dia katakan, beberapa pegawai Riau yang menduduki jabatan penting yang dilaporkan melanggar netralitas ASN diantara, Sekdakot Pekanbaru, Camat Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Mantan Sekwan DPRD Riau, 16 orang ASN Kemenag Pelalawan, satu Polri Kampar berpangkat Kompol, 1 orang pegawai RSUD Bengkalis, dan beberapa ASN lainnya.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar