Hukum

ASN dan Anggota Polri di Riau Dilaporkan ke Pusat Terlibat Politik Praktis Pilkada Riau

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan
Untuk PNS lanjut dia, tugas Bawaslu selaku pengawas Pilkada hanya memproses, dan menyimpulkan apakah tindakan yang dilakukan pegawai itu termasuk melanggar netralitas ASN untuk dikirimkan rekomendasinya ke Kemendagri, kementerian RB, BKN dan KASN.
 
"Lembaga tersebutlah yang berhak memberikan sanksi terhadap ASN yang melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Hukumannya memang tidak selalu dipecat. Sebab ada sanksi ringan, sedang hingga berat (pemecatan)," imbuhnya.
 
ASN tak boleh berpihak untuk menguntungkan maupun rugikan pasangan calon lainnya. Dalam bermedia sosial juga dilarang untuk 'like', menyebarkan maupun mengomentari yang berbau SARA dan kampanye tertentu.
 
Aturan main yang mengatur netralitas ASN yang tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 5 tahun 2014, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.
 
Disampaikan bahwa netralitas ASN dalam Pilkada 2018 merupakan suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh PNS/ASN yang sifatnya imperatif. Konsekuensi dari sifat imperatif yakni sanksi, dan jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harusnya tidak dilakukan itulah yang disebut sebagai pelanggaran.
 
Kegiatan politik yang sebagai pelanggaran netralitas ASN meliputi keikutsertaan dalam kampanye, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dilingkungan kerjanya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menunguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye, mengadakan suatu kegiatan yang kepada keberpihakan terhadap calon pasangan yang menjadi peserta Pemilu maupun Pilkada.
 
Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran netralitas oleh ASN diatur PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Pasal 7 UU Disiplin PNS/ASN memiliki ketentuan sanksi yang terdiri dari hukuman disiplin.
 
Hukuman Disiplin memiliki tiga tingkatan yakni ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran Netralitas PNS/ASN dalam Pemilu maupun Pilkada dapat dikenakan hukuman duisiplin sedang sampai kepada yang berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat, sesuai dengan pasal 4 point 12 jo pasal 12 dan pasal 13.
 
Editor Arif Wahyudi
sumber antarariau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar