Ekonomi

Perusahaan Terancam Sanski Tegas Bila Menampung Kelapa Sawit dari Lokasi Tahura

Sugianto. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Komisi II DPRD Provinsi Riau mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan sesuai dengan kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Sanski bisa berupa teguran dan lainnya. 
 
''Ketika mereka terima sawit ilegal di kawasan Tahura menyalahi aturan dan hasil CPO dianggap ilegal. Akan ada sanksi nasional, kan ada ISPO-nya itu, perjanjian internasional antara pembeli CPO dan penjual,'' ungkap Sugianto, anggota Komisi II DPRD Riau. 
 
Makanya, menurut Bendahara DPW PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Provinsi Riau ini, pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau untuk segera menyurati pabrik-pabrik penghasil CPO agar memberhentikan aktivitas ilegal menampung buah tandan segar produksi kelapa sawit di lokasi Tanaman Hutan Rakyat (Tahura). 
 
"Ada 100 hektare lahan di Tahura kita yang sudah inkrah di pengadilan. Belum bisa dieksekusi karena keterbatasan personel. Setidaknya langkah awal dulu, kita minta UPT atau dinas untuk menyurati pabrik-pabrik agar tidak lagi memasok buah dari lokasi tersebut," kata Sugianto. 
 
Bendahara DPW PKB ini jelaskan, akan ada sanksi tegas diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan sesuai dengan kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Sanski bisa berupa teguran dan lainnya.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : riauterkini.com
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar