Hukum

Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Polisi Inhil Amankan Dua Pria di Tembilahan

Ilustrasi. (f: int)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN-Sat Reskin Mapolres Inhil (Indragiri Hilir) mengamankan sebanyak dua orang pria, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Stadion, Kelurahan Sungai Beringin, Kamis (8/3/2018).
 
Keduanya masing-masing berinisial MHH, 30, Warga Jalan Perintis, Tembilahan; dan YA, 27, warga Jalan Stadion, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Dari mereka disita BB (barang bukti) berupa satu paket kecil sabu-sabu, 2 unit HPm, 1 set bong dari botol kaca, 1 buah kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 2 buah mancis gas.
 
Kapolres Inhil  AKBP Christian Rony SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar SH membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pria tersebut.
 
Peristiwa penangkapan bermula saat anggota Sat  Reskrim sedang menyelidiki suatu kasus di TKP. Petugas lalu mengetuk pintu sebuah kamar. Saat pintu terbuka, petugas melihat di lantai kamar tergeletak satu set bong.
 
Penasaran dengan pemandangan itu, kedua pria yang sedang ada di kamar itu langsung diamankan. Tak lama kemudian, datang peronil Sat Narkoba. Dengan disaksikan ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB sebagaimana diuraikan di atas.
 
Saat ini kedua orang tersebut beserta BB sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
 
Reporter : Daud M. Nur
Editor   : Evi Endri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar