Hukum

Akibat Sertakan Modal ke Riau Airlines, Seorang Eks Bupati di Sumut Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa di persidangan. (f: merdeka.com)
GAGASANRIAU.COM, NIAS-Vonis terhadap Binahati dibacakan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat ( 9/3). Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
 
''Menyatakan terdakwa Binahati B Baeha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,'' sebut Ahmad Sayuti.
 
Namun, majelis hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Binahati. Pertimbangannya Bupati Nias Periode 2006-2011 itu dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara. ''Kerugian negara sebesar Rp 6 miliar dinikmati oleh PT Riau Airlines,'' sebut Ahmad Sayuti.
 
Putusan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Binahati dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6 miliar.
 
Meskipun dihukum lebih rendah dari tuntutan, Binahati langsung menyatakan banding. Sementara JPU masih pikir-pikir.
 
Perkara dugaan korupsi ini terjadi saat Pemkab Nias menggelontorkan Rp 6 miliar untuk penyertaan modal Pemkab Nias pada PT Riau Airlines pada 2007. Kebijakan itu tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.12-233 Tahun 2006 Tanggal 2 Mei 2006.
 
Penyertaan modal dari Pemkab Nias kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT Riau Airlines, tanpa memiliki dasar hukum. Seharusnya kebijakan itu didahului dengan penerbitan Peraturan Daerah (Perda). Akibat perbuatan itu, Pemerintah Kabupaten Nias dirugikan Rp 6 miliar.
 
Binahati bertindak sendiri atau bersama saksi Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Air Lines, didakwa telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
 
Binahati bukan kali pertama menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi. Pada tahun 2011, dia dihukum 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana penanggulangan Bencana Gempa dan Tsunami di Kabupaten Nias.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : merdeka.com
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar