Hukum

Mengaku Korban Curat, Jumiran Melapor ke Mapolsek Lirik

Pria RHS saat diamankan polisi.
GAGASANRIAU.COM, RENGAT-Pria Jumiran, 62, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu (Indragiri Hulu), mendatangi Mapolsek Lirik pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 10.30 WIB untuk melaporkan kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang menimpa dirinya. 
 
Tercatat dengan laporan Nomor:  LP/ 13 /III/2018/RIAU/RES INHU/SEK LIRIK, tanggal 10 Maret 2018, yang menjadi terlapor dalam kasus itu adalah seorang pria berinisial RHS, 21, yang sehari-hari beralamat di Desa Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
 
Kronologi kejadian, pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 06.00 WIB, pada saat pelapor membuka gudang yang berada di belakang rumahnya dan melihat barang-barang yang berupa 1 (satu) unit sepeda merk Family, 1 (satu) unit gergaji mesin merk New West, 1 (satu) unit sepeda Kitaco, 1 (satu) unit batrai Merk Incoe, 1 (satu) Unit Batrai Merk NS Absolute, 1 (satu) buah timbangan gantung 110 Kg, 1 (satu) Buah Velg mobil, sudah tidak ada lagi di tempat.
 
Menghadapi kenyataan itu, kemudian pelapor diberitahukan oleh Saksi bernama Andik yang mengatakan bahwa ada orang yang diamankan warga dan dibawa Kepolsek Lirik, di mana tersangka dkk menggunakan 1 (satu) unit kendaraan R4 untuk melakukan aksinya, dan belum sempat barang tersebut dinaikkan sudah diamankan oleh warga. 
 
Selanjutnya Kapolsek bersama bersama unit reskrim dan Kades Mekarsari Sdr Benny mengumpulkan barang bukti yang disimpan di dalam semak semak dan membawa ke Polsek.
 
Merasa dirugikan dengan nilai kerugian sekitar Rp3 juta, kemudian pelapor mendatangi Polsek Lirik dan menemukan barang-milik pelapor yang hilang atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut. 
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo membenarkan laporan warga tersebut.***
 
Editor : Evi Endri
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar