Hukum

Satpol Air Polres Dumai Amankan Kapal yang Diduga Menyelundupkan Pakaian Bekas

Petugas mengamankan kapal dan sejumlah BB.
 
GAGASANRIAU.COM, DUMAI-Jajaran Satpol Air Air Mapolres Dumai mengamankan satu unit kapal dengan merek dinding KM Flora Jaya GT. 84 No. 255 PP di perairan Sei Sembilan, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sei Sembilan, Kota Dumai, Sabtu (10/3/2018) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan karena kapal itu diduga menyelundupkan pakaian bekas.
 
Kronologinya, pada Sabtu (10/3/2018) sekira pukuk 01.00 WIB, Ipda Aris Marpaung selaku Pawas KP IV - 1205 mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di Sei Sembilan ada kapal yngg membawa pakaian bekas (Ball Press). Menerima informasi itu, Ipda Aris
beserta anggota dengan menggunakan KP IV - 1205 bergabung dgn Kasat Reskrim AKP Awaludin S.IK dan personil Polsek Sei Sembilan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. 
 
Setiba di Sei sembilan dijumpai 1 (satu) unit KM. Flora Jaya GT.84 No 254 PP yngg bermuatan pakaian bekas sejumlah 325 (tiga ratus dua puluh lima) Bal  yang ditinggalkan pemiliknya. Selanjutnya barang bukti pakaian bekas (Ball Press ) dibongkar dan diangkut menggunakan Mobil Colt Disel ke Mapolres Dumai, sedangkan barang bukti berupa kapal masih kandas di Sei Sembilan, setelah air pasang penuh kapal ditarik ke Sat Polair Polres Dumai.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan itu. Dikatakan Guntur, untuk pengusutan kasus itu pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan Dinas Perindusterian dan Perdagangan Dumai untuk melakukan penyelidikan bersama Sat Polair dan Sat Reskrim Polres Dumai terhadap pemilik barang pakaian bekas dan Pemilik kapal.***
 
Editor : Evi Endri


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar